Inilah Catatan Penting dari Viva Yoga Mauladi soal Pangan

Isu: RUU Pangan,

sumber berita , 20-10-2012

UU tentang Pangan sudah di sahkan DPR. UU ini pun Diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam membangun kedaulatan pangan nasional.

"Kata Soekarno, bila suatu negara tidak mandiri dalam hal pangan, maka akan mengancam kedaulatan negara," ungkap anggota Panja RUU Pangan, Viva Yoga Mauladi, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 20/10).

Viva Yoga mengingatkab bahwa angan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya diwajibkan kepada negara karena bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945. Negara berkewajiban membangun kedaulatan pangan yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan menjamin kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

"Kalau di UU Pangan no 7 tahun 1996 pemenuhan kebutuhan pangan hanya di tingkat rumah tangga, maka di UU yang baru di tingkat perseorangan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat," kata Viva, yang juga Ketua Bapilu DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam hal cadangan pangan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat, lanjut Viva Yoga, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan desa berkewajiban mengelola, menguasai dan menyediakan pangan sesuai tingkatannya. Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasakon, cadangan, distribusi dan harga pangan pokok, seperti makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.

Viva Yoga pun menyayangkan sebab dalam realitasnya, sampai saat ini, harga dan pasokan pangan masih dikuasai dan dikendalikan oleh mafia pangan. Negara tersubordinasi dan tidak berdaya akibat pangan masuk ke dalam liberalisasi pasar. Karena pasar tidak sempurna, maka negara sulit mengendalikan harga dan pasokan pangan.

"Para mafia tidak berpikir bagaimana petani sejahtera, negara berdaulat, tapi mereka hanya berorientasi kepada keuntungan dan mungkin saja ada motif politik lain yang menyertainya," tegas Viva, yang juga anggota Komisi IV DPR.

Dalam hal mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional, Viva menyarankan agar dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. Lembaga ini dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan dan atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, lanjut Viva, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) agar lembaga ini segera terbentuk dan bekerja. Bila tidak, maka pemerintah bisa dianggap tidak serius dalam membangun kedaulatan pangan, meski pemerintah diberi waktu paling lambat tiga tahun untuk membentuk lembaga pangan ini, karena persoalan pangan sangat mendesak direalisasikan solusinya.

Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini juga menambahkan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Untuk pangan pokok, misalnya beras, jagung, kedele, impor hanya dilakukan jika produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi. Impor pangan juga tidak boleh menyengsarakan petani, nelayan, pengusaha pangan, pembudidaya ikan.

"Jangan sampai impor justru merusak harga. Bila itu terjadi maka negara telah gagal melindungi petani atas nama impor," tegas Viva, sambil mengatakan bahwa dalam hal pelaku usaha pangan melakukan penimbunan, maka akan kena sanksi berupa penvabutan ijin, dipenjara maksimal 8 tahun dan mengganti kerugian sebesar-besarnya Rp 100 Miliar.

Diposting 22-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Viva Yoga Mauladi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur X
Partai: PAN