Kendati mendapat penolakan dari masyarakat terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, namun DPRD Serang tetap ngotot untuk melakukan studi banding terkait rencana pembangunan TPSA tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Hamid menyatakan, dilakukannya studi banding ke Padang, Sumatera Barat pada bulan ini bertujuan untuk persiapan sosialisasi kepada masyarakat, serta mempersiapkan pengelolaan rencana akan dibangunnya TPSA Bojong Menteng.
“Pengelolaan TPSA Bojong Menteng itu rencananya menggunakan pola dan teknologi yang canggih. Kalau TPSA Bantar Gebang menyerap, sementara TPSA di Padang tertahan oleh cadas dan cairan limbahnya ditampung oleh lagon. Sejumlah lagon besar dibuat untuk menampung cairan limbah. Karena itu, kami memilih untuk melakukan studi banding mengenai TPSA ini ke Padang,” ujar Abdul Hamid di Serang, Rabu (24/10).
Abdul menjelaskan, tim dari DPRD Serang akan membawa perwakilan tokoh masyarakat Bojong Menteng pada saat melakukan studi banding ke Padang.
Sebenarnya, pembangunan TPSA itu sendiri merupakan rencana pemerintah pusat dan telah disahkan untuk dilaksanakan. Pembangunan TPSA Bojong Menteng ini merupakan rencana tata ruang nasional.
“Pemerintah pusat memberikan batas waktu serius atau tidaknya Pemkab Serang untuk melakukan pembangunan TPSA tersebut hingga tahun 2013 mendatang. Studi banding ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkab Serang untuk melaksanakan pemabngunan TPSA Bojong Menteng. Karena itu, kami membawa perwakilan dari masyarakat dalam studi banding tersebut, untuk melihat langsung kondisi TPSA di Padang. Karena, jika masyarakat tidak diajak studi banding akan percuma,” jelasnya.
Menurut Abdul, pelaksanaan studi banding untuk rencana pembanguanan TPSA tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.
“Jadi, sudah jelas harus melibatkan masyarakat. Masyarakat dan pemuda harus diajak studi banding untuk mengetahui sistem pengelolan sampah yang akan digunakan di TPSA Bojong Menteng nantinya,” ujarnya.
Hingga saat ini masyarakat setempat tetap bersikeras menolak rencana pembanguann TPSA Bojong Menteng tersebut. Karena, selain berdampak merusak lingkungan juga akan menyengsarakan masyarakat.
“Kami tetap mengacu pada komitmen awal menolak keras rencana pembangunan TPSA Bojong menteng. Mengingat, itu akan berdampak pada pencemaran lingkungan meliputi lahan pertanian, kesehatan warga akan terganggu yang pada gilirannya menyengsarakan masyarakat. Karena, lokasinya hanya berjarak sangat sekitar 300 meter dengan pemukiman penduduk,” tegas Haerudin, warga Kecamatan Tunjung Teja.
Menurutnya, walapun DPRD akan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda dalam studi banding ke Padang, masyarakat tetap menolak pembangunan TPSA Bojong Menteng tersebut.
“Mereka yang berangkat hanya untuk mengetahui bagaimana proses penanganan di sana. Kami masih ragu apakah dalam jangka waktu yang hanya beberapa hari dapat menggali informasi dan mengetahui lebih jauh dampak negatif dan positifnya,” tegas Haerudin.
Sekretaris Front Rakyat Anti Sampah (FRAS) Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Mulya Nugraha mengatakan, dilibatkannya dirinya untuk mengikuti studi banding bukan merupakan bentuk persetujuan terhadap rencana Pemkab Serang membangun TPSA Bojong Menteng.
“Secara lembaga (FRAS-Red) tetap akan menolak. Namun, berbicara untuk studi banding itu hanya sebatas mencari tahu sejauh mana hasil dari studi banding yang dilakukan pihak DPRD dengan melibatkan masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, masyarakat Tunujng Teja akan menolak pembangunan TPSA Bojong Menteng,”tegas Mulya.