Perpanjangan Masa Pensiun Terlalu Dini

sumber berita , 30-10-2012

Usulan pemerintah yang akan memperpanjang masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dinilai terlalu dini. Kebijakan tersebut tidak efektif sebelum membenahi aparatnya terlebih dahulu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, banyaknya pegawai yang tidak kompeten telah membebani anggaran negara. Bahkan di beberapa daerah, anggaran belanja pegawai mencapai 80% dari total anggaran yang ada di daerah itu. “Benahi dulu mereka sebelum mengajukan usulan perpanjangan masa pensiun 60 tahun,” katanya di Jakarta kemarin. 

Anggota Fraksi PAN itu menegaskan, kebijakan birokrasi yang diambil pemerintah tidak boleh lagi sekadar ajang cobacoba. Harus efektif dan tepat sasaran sehingga bisa diterapkan secara komprehensif. Karena itu, harus ada penyelarasan jumlah, kualitas, distribusi, dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antarinstansi. Selain itu, komposisi antara pusat dan daerah maupun antar daerah juga perlu dihitung lagi. “Termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu,” bebernya. 

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo mengatakan, pada Perpres No 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, sudah menyatakan adanya perpanjangan masa pensiun hingga 60 tahun. Perpres ini diundangkan sebagai pembinaan profesi, karier dan masa pengabdian bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pemeriksa. Dengan landasan itu, pemerintah akan memperkuat batas masa pensiun ini dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam RUU ASN diatur bahwa usia pensiun bagi PNS yang memiliki Jabatan Administrasi adalah 58 tahun. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan. Untuk usia pensiun bagi Jabatan Fungsional, RUU ASN menyerahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berdasarkan RUU tersebut usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 tahun. 

Guru Besar FISIP UI ini menjelaskan, adanya batasan masa pensiun ini untuk menghindari politisasi birokrasi. Apalagi sejak era otonomi daerah, banyak terjadi pemutusan kerja karena dilandasi rasa suka dan tidak suka. “PNS bisa diperpanjang masa jabatannya karena ikut dalam tim sukses. Sebaliknya jika berseberangan pemikiran politiknya maka bisa saja PNS yang berkompeten itu dibuang,” katanya. Alasan lain, imbuh dia, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu, juga merujuk pada ratarata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60–62 tahun. 

Berdasarkan data, usia pensiun PNS di Indonesia saat ini yang dipatok 56 tahun memang di bawah rata-rata dunia. Seperti di Malaysia usia pensiunnya 58 tahun, Thailand 60 tahun, Singapura 62 tahun, Laos 55 tahun untuk wanita dan 60 tahun untuk pria, Kamboja 55 tahun, China sama seperti Laos, Korea 60 tahun. Bahkan, negara maju menetapkan umur yang lebih tua bagi masa pensiunnya, seperti Amerika dan Denmark 67 tahun, Jerman, Norwegia, dan Finlandia 65 tahun. 

Dia mengakui, perpanjangan masa pensiun ini sebelumnya menjadi perdebatan terkait anggaran. Namun, dia menegaskan anggaran negara tidak akan menjadi boros hanya karena beban pembiayaan belanja pegawai. Pasalnya, pemerintah pun akan membenahi sistem dan pola kerja, perbaikan kompetensi dan kinerja aparaturnya. Pengamat kebijakan publik UI Andrinof Chaniago menilai perpanjangan masa pensiun tidak tepat diberlakukan saat ini. Apalagi, mentalitas dan kinerja aparatur negara banyak dipertanyakan masyarakat. 

Menurut dia, PNS yang ada saat ini merupakan produk lama yang direkrutnya melalui jalur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan banyak di posisi yang tidak sesuai kualifikasi. Bahkan, dia menyarankan bagi mereka yang tidak kompeten harus dipensiundinikan terlebih dulu daripada membebani anggaran dengan memperpanjang masa pensiunnya. Jika pemerintah bersikeras, tegas dia, langkah itu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah.

Diposting 30-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Abdul Hakam Naja

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah X
Partai: PAN