Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Tindak Tegas Pelanggar Perda

Isu: Game Online,

sumber berita , 30-10-2012

Komisi A DPRD Yogyakarta mengusulkan jam operasional tempat game online hanya sampai pukul 23.00 WIB. Usulan ini menindaklanjuti aduan warga terkait waktu operasional game online selama 24 jam.

Kondisi demikian menyebabkan banyak pelajar yang memilih jarang pulang ke rumah. Mereka lebih suka menghabiskan waktunya di tempat game online tersebut. “Pembatasan jam buka ini sangat penting. Jika tidak ada batasan, dikhawatirkan akan merusak generasi muda. Selain jarang pulang, tentunya juga melupakan kewajiban mereka untuk belajar,” kata anggota Komisi A DPRD Yogyakarta HM Fursan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perizinan dan Dinas Ketertiban (Dintib) di ruang Komisi A DPRD setempat, kemarin. 

Selain membatasi jam operasional game online, Komisi A juga meminta Pemkot Yogyakarta tegas menerapkan peraturan daerah (perda) terhadap pemilik tempat usaha yang melanggar. Fursan mencontohkan, pemilik warung internet (warnet) yang membuat sekat ruangan atau biliknya melebihi ketentuan, yaitu di atas 1,3 meter harus mendapat peringatan. 

Bila peringatan itu tidak diindahkan, langkah terakhir yakni mencabut izin usaha. “Dengan tinggi sekat ruangan atau bilik yang melebihi ketentuan, banyak yang disalahgunakan seperti melakukan tindakan yang melanggar norma susila di masyarakat,” paparnya.

Mengenai keberadaan toko waralaba, kata Fursan, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan, Pemkot Yogyakarta harus meninjau ulang izin usahanya. Terutama toko waralaba yang lokasinya berada di tempat-tempat yang terlarang, seperti di dekat pasar maupun kawasan yang harus steril dari waralaba. “Kami juga minta bagi yang tidak memenuhi syarat, Pemkot tidak memberikan izin usaha,” tandasnya. 

Kepala Dinas Perizinan Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan siap menindak tegas pelaku usaha game online, warnet, maupun toko waralaba yang menyalahgunakan izin usaha atau melanggar dari aturan. Terkait penertiban, langkah itu merupakan wewenang Dinas Ketertiban (Dintib). “Misalnya untuk toko waralaba, jika terbukti melanggar maka tidak akan memperpanjang izin usahanya lagi, termasuk bagi yang tidak memenuhi ketentuan tidak ada mengeluarkan izin operasional,” kata Heri. 

Heri mengatakan keberadaan toko waralaba yang sekarang berada di lokasi yang tidak diperbolehkan, salah satunya karena saat berdiri belum ada peraturan wali kota yang mengatur masalah tersebut. Izin usaha ini berlaku selama lima tahun. Jika melanggar, maka saat mengajukan perpanjangan, tidak akan diproses atau diberikan izin lagi.

Diposting 31-10-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Yogyakarta 2009 Kota Yogyakarta 2
Partai: PAN