Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim Anwar, mendesak agar pemkot tegas menepatkan kawasan konservasi di wilayah pantai timur Surabaya (Pamurbaya). Sachiroel menganggap, pemkot lambat dan menjadikan kawasan itu sebagai wilayah ‘abu-abu’.
Dijelaskan Sachiroel, yang dimaksudkannya sebagai ‘abu-abu’ adalah kawasan ini tidak bisa diutak-atik oleh pemilik lahannya, dalam hal ini petani tambak. “Tapi pemkot tidak segera menegaskan batas-batasnya. Petani wajib tahu karena merekalah pemili lahan,” tegasnya, Senin (29/10/2012).
Menurutnya, kondisi petani di kawasan pamurbaya seperti terjebak regulasi. Karena itu, seharusnya pemkot lebih intens merangkul petani. “Sampai saat ini, petani tidak tahu lho mana batas konservasinya. Tapi di sisi lain, pemkot selalu gembar gembor kawasan konservasi,” imbuhnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, tidak sedikit petani di sana yang memiliki sertifikat, atau paling tidak Petok D. Seharusnya, pemkot tidak usah menunggu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan. Pasalnya, pemkot memilik Perda 3/2007 tentang RTRW.
“Cepat saja buat batas kawasan konservasi. Jangan cuma batasnya terlihat hanya di satelit. Harus ada batas fisik yang memungkinkan petani di sana mengetahui jelas batasnya. Segera beli lahan petani kalau menetapkan kawasan itu menjadi konservasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak tegasnya batas kawasan konservasi di pantai timur Surabaya (Pamurbaya), bukan hanya dirasakan petani tambak di sana. Dinas Pertanian (Distan) mengakui juga kesulitan menentukan batas konservasi. Terlebih, batas itu tidak lurus karena berkelok mengikuti batas perumahan.
Menurut Kepala Distan Samsul Arifin, hanya Bappeko saja yang bisa melihat jelas batas antara lahan konservasi dan tidak. "Mereka bisa lihat lewat satelit. Lha kita hanya peta saja," akunya ditemui di gedung DPRD Surabaya, Senin (29/10/2012).