Warga Keluhkan Petugas Parkir Liar

sumber berita , 31-10-2012

Warga Cianjur mengeluhkan parkir liar yang semakin marak di berbagai tempat, seperti di kawasan wisata Cibodas, Jalan Mangunsarkoro, Hos Cokroaminoto, dan Jalan Siliwangi. Angga Purwanda, 28, warga Cianjur merasa terganggu dengan banyaknya petugas parkir di Cianjur.

Menurut dia, petugas parkir yang ada ini tidak mengantongi izin atau ilegal. “Parkir sebentar saja harus bayar, sedangkan mereka petugas parkir liar dan itu mengganggu. Tidak dikasih bagaimana? Dikasih jadi kebiasaan. Saya harap segera ditertibkan,” kata Angga. Anggota Komisi II DPRD Cianjur Lepi Firmansyah mengatakan, petugas parkir yang tidak terdata di Dinas Perhubungan dan Infokom (Dishubinfokom) Cianjur harus segera ditertibkan.

Pihaknya melihat, maraknya petugas parkir liar ini disebabkan berbagai faktor. Bisa disebabkan insentif yang diterima petugas parkir tidak maksimal, sehingga mereka memilih menjadi petugas parkir tidak resmi. Petugas seperti ini memang harus ditertibkan. Selain itu, manajemen perparkiran di wilayah Kabupaten Cianjur masih belum berjalan maksimal. Masih banyak potensi parkir yang belum tergali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Padahal, jika melihat potensi retribusi perparkiran bisa mencapai lebih dari target. “Ini sebetulnya lebih pada konteks manajemen perparkirannya sendiri yang belum berjalan optimal. Secara gambaran kasar, sebetulnya sudah bisa dihitung jumlah PAD dari parkir dengan melihat lokasi dan lama parkir,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Dishubinfokom Cianjur Aban Subandi, mengaku akan menertibkan petugas parkir tidak resmi, menyusul banyak keluhan masyarakat. Selama ini, katanya, pemungutan parkir tidak diketahui pemerintah. “Saat ini banyak informasi keluhan masyarakat mengenai maraknya petugas parkir tidak resmi. Kami berencana menertibkan keberadaan petugas parkir liar itu karena melanggar aturan mengenai retribusi parkir,” ujarnya. 

Aban belum bisa menyebutkan kerugian penyerapan PAD akibat maraknya petugas parkir liar.Menurut dia, petugas parkir resmi yang berada di bawah Dishubinfokom tercatat 350 orang. “Petugas parkir itu disebar di sejumlah titik yang sudah ditentukan. Petugas parkir resmi dibekali identitas dan seragam resmi yakni kemeja warna biru dan oranye, jika tidak berarti ilegal,” terangnya. 

Aban mengingatkan warga atau pemilik kendaraan untuk lebih teliti memberikan biaya retribusi parkir. Artinya, warga harus meminta karcis sebagai bukti pungutan retribusi parkir itu legal. “Setiap yang dipungut retribusi, pasti diberikan karcis yang diterbitkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” pungkasnya.

Diposting 31-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Lepi Ali Firmansyah

Anggota DPRD Kab. Cianjur 2009-2014 Kab. Cianjur 5
Partai: PKB