Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Thontowi Jauhari melaporkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, Dradjatno, kepada Ombudsman RI terkait pengadaan laptop bagi guru besertifikasi yang difasilitasi dinas tersebut.
”Sebagaimana janji saya, karena somasi tidak ditanggapi, saya melaporkan Kepala Disdikpora dan para pejabatnya ke Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng. Laporan tersebut saya kirim via kantor pos, setelah sebelumnya saya sudah kontak dengan telepon,” ungkap Thontowi kepada wartawan di Boyolali, Selasa (30/10/2012).
Thontowi menilai jajaran pejabat Disdikpora telah melakukan maladministrasi karena perbuatan mereka mengadakan laptop bagi guru bersertfikasi. Pengertian maladministrasi, dijelaskan, menurut Undang-undang (UU) No 37/2008 tentang Ombudsman RI yang menyebutkan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau orang perorangan.
Pengadaan laptop tersebut, lanjut dia, unsur melawan hukumnya jelas, ada kesewenang-wenangan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan para guru. Sehingga menurutnya, Ombudsman RI bisa turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
”Sebagai wakil rakyat, saya mewakili para guru yang telah menjadi korban untuk melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI,” tegasnya.
Dimintai tanggapan seputar hal itu, Kepala Disdikpora, Dradjatno mengatakan pihaknya mempersilakan Thontowi mengambil langkah tersebut.