Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ruhimat membantah dengan tegas pernyataan Kepala Dinas PU Bina Marga Idi S Hidayat yang secara gamblang menyebutkan jika orang nomor satu di DPRD itu meminta jatah proyek.
Hal itu sangat tidak mungkin mengingat proses lelang begitu ketat serta diketahui secara luas melalui jaringan internet bisa melakukan titipan dan sebagainya. Dugaan kolusi ini terungkap dalam rekaman berdurasi 1.38 menit terkait dugaan kolusi Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dalam sebuah proyek pembangunan jembatan gantung senilai Rp500 juta di wilayah Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, yang dilontarkan Kepala Dinas PU Bina Marga Idi S Hidayat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SINDO, perusahaan yang mendaftar untuk proses lelang itu ada delapan perusahaan yakni, CV Gita Purnama, CV Kahuripan Jaya, CV Rezeki, CV Cupu Manik, CV Jayapura, CV Putra Benda, CV Zulfi, dan CV Mustika Mulya Jaya. Namun, hanya tiga perusahaan saja yang mengajukan penawaran yaitu CV Cupu Manik sebesar Rp491.765.000 sebagai perusahaan pemenang lelang tersebut, kemudian CV Gita Purnama Rp493.676.000, dan CV Kahuripan Jaya Rp495.723.000.
“Tidak benar itu, berani saya mengungkap persoalan ini sampai manapun juga karena memang saya sama sekali tidak pernah berbuat ataupun berkata seperti itu meminta proyek kepada seorang kepala dinas. Berani lah saya,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ruhimat.