Revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII sudah selesai.
"Tinggal dibawa ke Badan Legislasi untuk harmonisasi, kemudian dibawa ke paripurna sebagai usul inisiatif," kata anggota Komisi VIII dari F-PKS Ledia Hanifa kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (1/11).
Nantinya, setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, revisi UU Haji akan dibahas bersama pemerintah. Presiden akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) tentang kementerian yang akan membahas bersama DPR.
Revisi atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menimbulkan kontroversi karena DPR berkeinginan agar operator dan regulator dipisah. Sementara pemerintah menginginkan sebaliknya.