Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jamal Darmawan Sie, melaporkan surat keberatan atas pemberhentian dirinya secara sepihak, ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (5/11/2012). Jamal meminta agar DPP mencabut, atau meninjau kembali keputusan sepihak tersebut.
Kuasa Hukum Jamal, Muhammad Diah mengatakan, pemberhentian terhadap Jamal tanpa melalui mekanisme sesuai anggaran dasar dan rumah tangga partai.
"Tidak ada surat teguran pertama, kedua, maupun ketiga. Bahkan tidak ada pemberhentian sementara, namun DPP langsung memberhentikan secara tetap," ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan DPP memberhentikan Jamal. Alasan yang dikemukakan saat ini hanyalah bahwa dia tidak patuh terhadap kebijakan partai terkait pembagian antar waktu, namun tidak jelas apa.