Pengadaan tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Bandung kerap terganjal izin warga setempat. Warga enggan memberikan izin lingkungan atau kampungnya terdapat lahan TPU.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengungkapkan, kewajiban pengembang kompleks perumahan dalam membuka 2,5% dari lahan perumahan untuk area pemakaman sering mendapatkan kendala di lapangan. “Padahal, para pengembang perumahan wajib menyediakan lahan tersebut sebelum mendirikan bangunan. Praktiknya tidak mudah memperoleh izin dari warga untuk membuka pemakaman,” ujar Cecep di sela kerja bakti membangun TPU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kemarin.
Dia berharap masyarakat lebih peduli terhadap keberadaan makam-makam umum. “Sebaiknya dikeluarkan izin oleh masyarakat jika memang area pemakaman tersebut diperlukan di lingkungan mereka,” ucapnya. Bisa juga sebaliknya, pada nyatanya ada beberapa pengembang nakal yang sengaja membangun terlebih dulu tanpa menyelesaikan kewajiban dengan dalih mendirikan dulu rumah contoh.
“Sesuai Perda No 22/1996 tentang Sarana Prasarana Utilitas Kabupaten Bandung, pengadaan 2,5% tanah makam dijadikan salah satu syarat pengeluaran siteplan untuk izin mendirikan bangunan (IMB),” jelas Cecep. Dia meminta Pemkab Bandung melalui dinas teknis terkait lebih proaktif mengawasi pembangunan perumahan, terutama mengenai kewajiban lahan pemakaman. “Idealnya lahan pemakaman tidak jauh dari lokasi perumahan dan sesuai tata ruangnya agar di kemudian hari tidakmenjadimasalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji telah meminta setiap pengembang perumahan menyediakan TPU minimal 2,5% dari luas lahan yang dimiliki. Selama ini warga kerap kesulitan saat hendak memakamkan sanak keluarga dan kerabatnya. Jika pun ada, lokasi TPU sangat jauh dari kompleks perumahan. Dia sering menerima keluhan dari warga mengenai pengadaan pemakaman. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Permukiman, Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung Yula Zulkarnaen menambahkan saat ini di Kabupaten Bandung terdapat 124 perumahan.
Mayoritas dari jumlah pengembang perumahan belum mematuhi UU No 11/2011 dan Perda No 22/1996. Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pengembang menyediakan TPU saat mengajukan masterplan. Jika pengembang tak menyediakannya, Dispertasih tidak akan menyetujui izin pengajuan pembangunan perumahan.