Kinerja Satpol PP Dianggap Lamban

sumber berita , 07-11-2012

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar belum juga bertindak terkait keberadaan minimarket di Jalan Raya Solo - Tawangmangu KM 7, Jetak, Dagen, Jaten yang sudah beroperasi kendati belum mengantongi izin.

Bupati diminta mengevaluasi lambannya kinerja Satpol PP tersebut. Wakil Ketua DPRD Karanganyar Juliatmono mengatakan, keberadaan minimarket yang sudah beroperasi padahal belum mengantongi izin menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas. Hal ini karena Satpol PP berfungsi sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Tentang Toko Modern yang sudak ada. ”Itu jelas tugas Satpol PP untuk mengambil tindakan. Kalau sampai sekarang belum ada tindakan ya harus dievaluasi itu oleh Bupati,” tegas Juliatmono, kemarin. 

Berdasarkan pantauan kemarin, minimarket Indomart di Raya Solo-Tawangmangu KM 7, Jetak, Dagen, Jaten, Karanganyar tampak masih beroperasi seperti biasa setelah resmi dibuka sejak Rabu (31/- 10) lalu. Padahal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar sudah memastikan belum mengeluarkan izin karena belum ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM terkait pendirian minimarket tersebut.

Selain tidak adanya tindakan terhadap keberadaan minimarket tersebut, Juliyatmono juga kembali mempertanyakan ketidaktegasan dan lambannya kinerja Satpol PP terkait masih adanya toko modern yang beroperasi selama 24 jam.

Padahal Perda Tentang Toko Modern membatasi jam operasi minimarket hanya sampai pukul 21.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, serta pukul 22.00 WIB untuk hari Sabtu dan Minggu. ”Seharusnya, Satpol PP kan bisa menindak toko modern yang masih beroperasi selama 24 jam. Itu kan sangat terlihat yang mana saja yang masih beroperasi selama 24 jam. Bisa dilakukan operasi penertiban seharusnya,” ujarnya. 

Kepala Satpol PP Karanganyar Widarbo saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari BPPT terkait adanya minimarket yang belum mengantongi izin namun sudah beroperasi. Dia berjanji akan segera bertindak jika BPPT sudah memberi laporan. ”Kami belum dapat laporan terkait pelanggaran tersebut dari BPPT, jika ada laporan dan memang terbukti melanggar, maka kami pasti akan segera bertindak,” janjinya, kemarin. 

Menurut Widarbo, langkah penindakan terhadap minimarket yang terbukti melanggar Perda Tentang Toko Modern harus dikoordinasikan dengan BPPT, serta Disperindagkop. Nantinya tim gabungan dari instansi tersebut akan melakukan pengecekan sekaligus penindakan jika memang terbukti ada pelanggaran. ”Jadi tidak hanya Satpol PP saja. Kita juga harus koordinasi dengan BPPT dan Disperindag untuk memastikannya,” ujarnya.

Diposting 07-11-2012.

Dia dalam berita ini...

Juliyatmono

Anggota DPRD Kab. Karanganyar 2009-2014 Kab. Karanganyar 4
Partai: Golkar