Pembahasan RUU Cagar Budaya Diserahkan ke Panja

sumber berita , 16-04-2010

Di tengah riuhnya tragedi Koja, Jakarta Utara, muncul usulan agar makam Habib Hasan bin Muhammad al-Hadad atau lebih dikenal dengan nama Mbah Priok dijadikan cagar budaya. Kebetulan, usulan ini menyeruak di sela-sela pembahasan RUU Cagar Budaya di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (16/4).

Sang pencetus gagasan ini adalah Anggota Komisi X dari PKB Abdul Hamid Wahid. Menurut Hamid, makam Mbah Priok layak dijadikan cagar budaya karena dari sisi historis, keberadaannya dianggap penting oleh masyarakat setempat. Mbah Priok memang dipercaya sebagai figur yang berperan dalam penyebaran agama Islam.

Untuk merealisasikan makam Mbah Priok menjadi cagar budaya, Hamid berharap ada kalangan masyarakat atau pemerintah yang secara resmi mengajukan usul. “Kita berharap hal ini diproses dan mungkin kita akan membantu untuk mendorong menjadi cagar budaya,” ujarnya berjanji.

Menilik UU No 5 Tahun 1992, benda cagar budaya memiliki dua definisi. Pertama, benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kedua, benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Sementara, berdasarkan naskah RUU Cagar Budaya yang diperoleh hukumonline, terdapat dua istilah yakni cagar budaya dan benda cagar budaya. Definisi cagar budaya adalah benda buatan manusia dan/atau alam, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisanya, situs, dan kawasan,  yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dilestarikan baik yang berada di darat maupun yang di air.

Lalu, benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, dan/atau benda alam bergerak atau tidak bergerak, yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dilansir sejumlah media, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo justru memiliki rencana berbeda. Dia berjanji akan menjadikan makam Mbah Priok sebagai situs bersejarah. Sebagai dasar hukum, Fauzi berencana menerbitkan Keputusan Gubernur yang akan mengukuhkan makam yang dianggap sakral itu menjadi situs bersejarah.

Di UU No 5 Tahun 1992, situs didefinisikan lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya. Sementara di RUU, situs adalah lokasi yang berada di darat dan di air yang mengandung benda cagar budaya  dan/atau yang berkaitan dengan kegiatan dan peristiwa masa lalu serta mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono berpendapat sebuah tempat atau benda bisa dijadikan cagar budaya dengan beberapa persyaratan. Misalnya, usia dari tempat atau benda tersebut. Lalu, tempat atau benda tersebut juga terkait dengan masalah kesejahteraan masyarakat sekitar dan berkaitan dengan masalah kerohanian.

“Ini (makam Mbah Priok) kalau ditempatkan menjadi cagar budaya, mestinya pemerintah dan masyarakat setempat memelihara tempat itu dengan bagus. Sudah di manage dengan bagus. Cagar budaya itu bisa milik pribadi, bisa kepunyaan kelompok, bisa kepunyaan negara,” paparnya.

Terlepas dari wacana makam Mbah Priok, nasib RUU Cagar Budaya sendiri masih digodok di Komisi X. RUU ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang tidak terselesaikan pada Dewan periode lalu. Sebagai anggota Komisi X, Hamid berjanji akan segera membahas RUU ini dengan pemerintah. Rencananya, pembahasan RUU Cagar Budaya akan ditangani oleh panitia kerja (panja). “Kita usahakan, ini (panja) sudah dibentuk pada masa sidang ini,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Baleg Ignatius Mulyono optimis RUU Cagar Budaya bisa diselesaikan cepat. Menurut Ignatius, tidak banyak perubahan yang diusung RUU dari substansi undang-undang yang lama. Sebelum diserahkan ke panja, kata Ignatius, Baleg akan melakukan harmonisasi. “Kalau lihat substansinya, mudah-mudahan tidak akan lama. Ini perubahan, dulu (judulnya) benda cagar budaya, sekarang cagar budaya, agar lebih luas,” katanya.

Diposting 29-10-2010.

Mereka dalam berita ini...

Ignatius Mulyono

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah III
Partai: Demokrat

Abdul Hamid Wahid

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur III
Partai: PKB