Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Enrekang sudah disahkan sejak, Senin, 5 November lalu. Pasca disahkan, Perda KTR ini mulai disosialisasikan ke masyarakat.
Khusus di DPRD Enrekang, sejak disahkan, sudah ada kesepakatan untuk tidak merokok di dalam ruang sidang paripurna. Hal ini diakui Sekwan Enrekang, Alzam Takwa.
Menurut Alzan Takwa, untuk sementara, ruang tunggu dan ruang komisi serta staf masih ditoleransi bila ada yang merokok. Pemandangan ini tampak, Kamis, 8 November, sejumlah anggota DPRD Enrekang masih bisa bebas merokok di ruang tunggu. "Kalau di ruang sidang tidak boleh sama sekali. Nanti juga akan ditempel pemberitahuan di pintu dan area gedung ini," kata Alzam, kemarin.
Legislator Enrekang, Ismail Hamid dan Syafruddin mengakui, sejumlah rekan mereka saat ini menunggu Perda tersebut untuk diundangkan. Nanti setelah diundangkan maka mereka berkomitmen menghormati isi perda. Itupun, menurutnya, masih ada tahap sosialisasi secara bertahap. "Misal di area ini masih bisa, tapi bulan depan sudah tidak bisa sama sekali. Mungkin ada nanti dikhususkan tempat untuk merokok, dilengkapi meja dan kursi di gedung ini," kata Ismail Hamid.
Sebelumnya, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Enrekang, Haming yang dikonfirmasi terpisah mengatakan Perda KTR ini sudah sah berlaku sejak ditetapkan, atau paling tidak sejak diundangkan melalui tanda tangan bupati. "Prosesnya tidak lama, paling lama satu bulan sudah harus diundangkan dan secara formal Perda itu sudah harus dijalankan," katanya.