Pemerintah diminta memberikan nota diplomatik kepada Malaysia terkait kasus pelecehan seksual oleh tiga oknum polisi kepada TKI. Hal itu disampaikan anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Senin (12/11/2012).
"Pemerintah harus mengawal dan membentuk tim investigasi untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Rieke.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kasus tersebut terjadi belum sampai satu bulan, terdapat iklan " maid on sale" dengan imbalan diskon di Malaysia.
Ia mengatakan adanya iklan yang menganggap TKI sebagai barang telah melecehkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Untuk itu, Rieke meminta pemerintah untuk meninjau ulang isi MoU Indonesia - Malaysia mengenai TKI yang bekerja di sektor domestik.
"Karena adanya revisi MoU tidak secara signifikan mengurangi masalah TKI," katanya.
Rieke lalu menjelaskan mengenai kronologis terjadinya pelecehan seksual tersebut. Hari Jumat, 09 November 2012 pukul 06.00, seorang polisi menghentikan taksi yang dinaiki korban. Polisi meminta paspor korban, namun korban hanya memberikan fotokopi paspor.
TKI juga dimintai uang, namun karena TKI tidak mempunyai uang, korban dibawa ke kantor polisi di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia dan korban telah dilecehkan secara seksual oleh tiga polisi.
"Setelah ketiga polisi melakukan perbuatan keji tersebut, korban dipulangkan dan diminta untuk tidak mengatakan apapun," katanya.
Lalu hari Sabtu, 9 November 2012, seorang supir taksi bernama Tan menemani korban ke kantor pengaduan Partai Politik MCA (Malaysian Chinese Association) dan diterima oleh pegawai MCA, Liew Rui Tuan.
"Mereka kemudian menggelar konferensi pers mengenai peristiwa ini," katanya.