Anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Poempida Hidayatulloh, menyesalkan adanya degradasi penghormatan kepada tenaga kerja Indonesia di negara asing. "Kami minta pemerintah cepat menangani masalah ini," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin, 12 November 2012.
Poempida mendukung langkah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan memanggil Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Politikus Golongan Karya ini juga mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri agar memulangkan Dubes Malaysia.
"Ini sebagai wujud protes keras kita kepada otoritas Malaysia," kata dia. Poempida berjanji akan meneruskan kerja panitia khusus dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja. "Segera setelah dimulainya masa persidangan, kami segera bekerja," katanya.
Poempida mengingatkan pemerintah agar tidak bergantung kepada UU. "Ini kewajiban pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang Undang Dasar," ia mengatakan. Menurut dia, UU adalah payung hukum yang digunakan sebagai referensi dalam situasi bermasalah. "Dengan UU bukannya otomatis masalah selesai. Kinerja pemerintah tetap kunci utama," ujar Poempida.
Belum usai kekesalan masyarakat Indonesia, terhadap iklan yang melecehkan pekerja Indonesia di Singapura, permasalahan kembali terjadi. Seorang pekerja Indonesia diperkosa oleh tiga anggota kepolisian Perai di Penang, Malaysia, pekan lalu.
Empat hari lalu seorang tenaga kerja Indonesia diperkosa tiga polisi di Kawasan Perai, Pulau Pinang, Malaysia. Awalnya, tenaga kerja yang bekerja di sebuah restoran ini tertangkap dalam sebuah razia. Polisi tetap menahan tenaga kerja ini meskipun sudah meminta agar dirinya dilepaskan.
Korban lalu dibawa ke kantor polisi di kawasan Bukit Mertajam, Pulau Pinang. Di kantor polisi inilah korban mengalami pelecehan seksual oleh tiga polisi. Setelah pelecehan ini, korban dipulangkan serta dipesan agar tidak mengatakan mengenai pemerkosaan ini. Pemerintah Indonesia berjanji akan mengawal kasus pemerkosaan ini.
Tantowi menyatakan, Dewan akan segera mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Selama ini, peraturan terhadap tenaga kerja masih dalam peraturan di bawah undang-undang. Dia berharap dengan undang-undang ini, perlindungan terhadap tenaga kerja bisa lebih maksimal. "Selama ini masih bisa diakali," ucapnya.