Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Tantowi Yahya, meminta pemerintah Indonesia mencari informasi komprehensif tentang pemerkosaan yang dialami tenaga kerja wanita di Malaysa. "Kita wajib protes sekeras-kerasnya," kata Tantowi kepada Tempo, Senin, 12 November 2012.
Pencairan informasi ini penting untuk menentukan langkah pemerintah selanjutnya. Menurut dia, pemerkosaan bisa saja terjadi karena ada peluang dan kesempatan dari korban. Namun, dia menegaskan, pemerintah wajib melindungi warga negara yang sedang bekerja di luar negeri. "Kita mesti tahu awal persoalan," ujar Tantowi.
Dia menyatakan, dari informasi yang dia dengar, tenaga kerja ini diperkosa di kantor polisi. Tenaga kerja ini tertangkap dalam sebuah razia dan dibawa ke kantor polisi. Di kantor polisi, tenaga kerja ini lalu diperkosa oleh tiga orang polisi Malaysia. "Jika benar seperti ini, kita wajib berteriak," ujar anggota Komisi Luar Negeri DPR ini.
Tiga hari lalu seorang tenaga kerja Indonesia diperkosa tiga polisi di Kawasan Perai, Pulau Pinang, Malaysia. Awalnya, tenaga kerja yang bekerja di sebuah restoran ini tertangkap dalam sebuah razia. Polisi tetap menahan tenaga kerja ini meskipun dia sudah meminta agar dirinya dilepaskan.
Korban lalu dibawa ke kantor polisi di kawasan Bukit Mertajam, Pulau Pinang. Di kantor polisi inilah korban mengalami pelecehan seksual oleh tiga polisi. Setelah pelecehan ini, korban dipulangkan serta dipesan agar tidak mengatakan mengenai pemerkosaan ini. Pemerintah Indonesia berjanji akan mengawal kasus pemerkosaan ini.
Tantowi menyatakan, Dewan akan segera mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Selama ini, peraturan terhadap tenaga kerja masih dalam peraturan di bawah undang-undang. Dia berharap dengan undang-undang ini, perlindungan terhadap tenaga kerja bisa lebih maksimal. "Selama ini masih bisa diakali," ucapnya.