Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

MPR tidak Merasa Perlu Cabut TAP MPRS

sumber berita , 13-11-2012

Presiden pertama RI Soekarno sudah ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Tetapi, masih ada keganjalan lantaran masih berlakunya Ketetapan (TAP) MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Akan tetapi, Wakil Ketua MPR Hajrianto Thohari di Jakarta, Senin (12/11), merasa MPR tidak perlu mencabut TAP MPRS itu atau membuat TAP MPR baru. "Jadi, jelas sekali TAP No 1/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 itu bersifat sunset clause. Artinya ketetapan yang keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu," ujar Hajrianto.

Oleh karena itu, lanjut Hajrianto, seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari TAP MPR/MPRS yang sudah ada. "TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 termasuk dalam kategori yang sudah tidak berlaku lagi. Saya rasa hal ini sudah jelas sekali," tandasnya.

Hajrianto melanjutkan, MPR yang sekarang tidak perlu membuat TAP MPR baru untuk mencabut TAP MPR/MPRS yang memang sudah tidak berlaku lagi. "TA{ MPRS No XXXIII/MPR/1967 itu sudah masuk dalam kategori TAP MPR/MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig (final), telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan," tandasnya. (*/OL-04)

Diposting 13-11-2012.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Tengah IV
Partai: Golkar