Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghapusKetetapanMPRSNoXXXIII Tahun 1967 dan memperbarui Tap MPR No 1 Tahun 2003, terkait pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan Presiden Soekarno dan mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari mengungkapkan, berkenanan dengan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Soekarno dan Hatta, muncul perdebatan mengenai status Ketetapan MPRS No XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Dia menjabarkan, terkait hal itu MPR mengubah isi Tap MPR No 1 Tahun 2003 yang semula terdiri atas enam kategori menjadi tiga. Menurut dia, tiga kategori yang dihapuskan sudah tidak relevan lagi digunakan, sedangkan tiga kategori yang tetap dipertahankan adalah ketetapan-ketetapan MPR yang masih tetap berlaku sampai kapan pun, ketetapan-ketetapan MPR yang berlaku sampai terbentuknya undang-undang (UU) yang mengatur materi ketetapan MPR tersebut, dan ketetapan MPR yang sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi, Tap MPRS No XXXIII Tahun 1967 masuk dalam Tap MPR No 1 Tahun 2003 pada kategori ke-3, jadi ini sudah tidak berlaku lagi,” tandas Hajriyanto di Jakarta kemarin. Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli mengungkapkan, pada waktu pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soekarno dan Hatta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan saat itu bahwa perlu diadakan konferensi pers (konpers) pimpinan MPR.
Menurut dia, dalam kesempatan itu SBY juga menyatakan akan mendampingi pimpinan MPR terkait konpers tersebut. Namun karena alasan kesehatan, pimpinan MPR Taufiq Kiemas tidak bisa melaksanakan konpres.