Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik mengatakan, UU No 17 Tahun 2012 tentang Koperasi dapat mengancam Credit Union (CU) yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi di daerah. "Di dalam UU tersebut, posisi dari CU sendiri tidak jelas, dan tidak tercantum," kata Erma Suryani Ranik di Pontianak, Senin (12/11).
Menurut dia, di dalam UU yang baru disahkan pada Kamis (18/10) itu, tidak ada definisi dari CU. Melainkan hanya ada definisi dari koperasi simpan pinjam. "Hal ini juga yang dikeluhkan oleh para pengurus CU di Kalbar," ujar Erma Ranik.
Ia memperkirakan ada 30 persen penduduk di Kalbar yang kondisi ekonominya dipengaruhi oleh keberadaan CU. Ia melanjutkan, UU Koperasi yang baru itu juga cenderung bersifat sentralistik dan tidak memperhatikan kondisi daerah. Ia mencontohkan di Bali ada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Lembaga tersebut digunakan masyarakat setempat mempersiapkan dana untuk acara adat.
"Sedangkan di Kalbar, ada CU," kata Erma Ranik setelah bertemu sejumlah pengurus koperasi, CU dan pemerintah daerah di Pontianak.
Ia mengungkapkan, sebelum UU tersebut disahkan, pihak DPD sudah memberi rekomendasi ke DPR. "Namun sepertinya tidak dimasukkan dalam UU tersebut," beber dia.
Selain itu, kewenangan Badan Pengawas yang terlalu besar juga mengaburkan fungsi dari koperasi yang mengusung dari, dan ke untuk anggota. "Padahal kekuasaan tertinggi ada di rapat anggota, bukan Badan Pengawas," katanya menegaskan.
Kemudian, pengurus dapat berasal dari bukan anggota koperasi itu sendiri. Ia khawatir, akan ada kepentingan tertentu yang masuk dalam tubuh koperasi sehingga anggota terabaikan. Ke depan, juga tidak akan ada lagi unit koperasi simpan pinjam.
"Kalau dahulu ada koperasi serba usaha, unit usahanya berbentuk koperasi simpan pinjam, sekarang tidak boleh. Harus berbentuk koperasi simpan pinjam sendiri," kata dia.
DPD RI juga memberi masukan agar adanya kebijakan dispensasi pajak (PPN dan PPh) untuk koperasi. Hasil kesepakatan dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus koperasi, CU dan pemerintah daerah di Pontianak, yakni akan mengkritisi lebih lanjut UU Koperasi. "Termasuk mengkaji untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Erma S Ranik.