Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR, Gede Pasek Suardika, meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mengawal proses hukum atas kasus perkosaan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia.
“Pelaku harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” kata Pasek di Denpasar, Bali, Rabu 14 November 2012. Di sisi lain, ia mengingatkan agar korban benar-benar dilindungi oleh hukum. KBRI wajib membela kepentingan TKI secara maksimal.
Bila TKI tidak terlindungi optimal, Pasek khawatir cara pandang merendahkan dan menyepelekan TKI juga muncul di negara-negara lain, tak hanya Malaysia. “Jadi mari kita mengawasi proses hukum yang berjalan,” kata politisi Demokrat itu.
Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa telah menyurati Menlu Malaysia terkait kasus perkosaan yang menimpa TKI. “Beliau (Menlu Malaysia) menyampaikan, pemerintah Malaysia tegas mengutuk kejadian itu, dan akan bekerja sama dengan pihak Indonesia agar pelaku dapat mempertanggungjawabkannya,” kata Natalegawa.
Seperti diketahui, setelah perkosaan yang menimpa TKI SM di Penang, kini terungkap adanya perkosaan lain terhadap TKI di Negeri Sembilan, Malaysia. Ia diperkosa majikan prianya dan dianiaya majikan perempuannya. Kini pasangan majikan itu berstatus buron dan diburu kepolisian Malaysia, sedangkan korban menjalani perawaran di RS dengan perlindungan penuh dari KBRI.
Sementara tiga oknum polisi Malaysia yang memerkosa TKI SM di kantor polisi Penang akan mulai disidang Jumat ini, 16 November 2012, di pengadilan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman sebat (pukul).