Untuk menindak tegas kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, Dishub mengambil tindakan yakni menggembok paksa roda mobil yang menyalahi ketentuan perparkiran. Hal ini diberlakukan agar masyarakat taat hukum, dan tidak memarkir kendaraannya sembarangan, yang menyalahi ketentuan rambu-rambu lalu lintas.
Kebijakan itu bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi semua pihak, terutama bagi pengguna jalan. Sayangnya tindakan gembok paksa ini belum disosialisasikan, namun di beberapa tempat sudah terlihat beberapa mobil yang digembok paksa oleh Dishub.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerhati Transportasi dan Tata Ruang, Filiyanti Bangun, seharusnya peraturan rambu-rambu mulai diberlakukan setelah adanya sosialisasi melalui media kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui peraturan baru mengenai peraturan lalu lintas.
Di sisi lain, menurut Sekretaris Komisi A Godfried Effendi Lubis mengatakan jalan-jalan kecil sebaiknya bebas parkir dan gedung-gedung publik sebaiknya memiliki basement yang berfungsi sebagai lahan parkir.
Penertiban gembok paksa juga dinilai mendiskriminasi. Karena penindakan tersebut masih berpusat di sekitar stasiun kereta api. "Bagaimana tidak, SUP-nya saja belum jelas. Petugas patrolinya juga belum jelas. Dan pengawas petugas parkir juga harus sering patroli untuk menertibkan petugas parkir liar." paparnya.
Godfried menyarankan, sebaiknya peraturan parkir ini dikembalikan ke Badan Pengelola Perparkiran (BPP) seperti sebelumnya. "Karena pemasukan PAD terbesar dari tarif parkir, jadi kenapa tidak dikembalikan saja seperti semula dan bukan dibawah naungan Dishub." sarannya.