Harus Diselidiki Juga Sejauh Mana Peradilan Disusupi Mafia Narkoba

sumber berita , 18-11-2012

Selain harus menyelidiki motif mengapa Hakim Ahmad Yamani melakukan kesalahan dengan menulis putusan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun hukuman penjara menjadi 12 tahun, penting juga diselidiki sejauh mana peradilan telah disusupi mafia narkoba.

"Itu harus diselidiki kenapa dia (Hakim Ahmad) menulis jadi 12 tahun," ujar anggota komisi III DPR, Taslim Chaniago pada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 18/11).

"Juga harus selidiki sejauh mana peradilan kita telah di masuki oleh mafia narkoba, imbuh dia.

Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mafia-mafia narkoba itu dapat mempengaruhi putusan peradilan dan siapa-siapa saja yang terlibat.

Selain itu, menurut hematnya, persoalan itu tak akan begitu selesai saja dengan Pimpinan MA menyarankan untuk mengundurkan diri.

"Tidak lantas selesai dengan menyarankan Ahmad untuk mengundurkan diri saja, harus dicari tahu juga apakah ada yang mempengaruhi dia untuk melakukan itu," terangnya.

Dan apa dasarnya juga ketua Mahkamah Agung menyuruh dia (Ahmad) mundur, itu juga perlu ditelusuri," demikian Taslim.

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti melakukan kesalahan terkait putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Ahmad yang saat itu menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja.

Banyak dugaan jika perubahan penulisan pasal tersebut akibat adanya penyuapan dari mafia narkoba. Namun Pimpinan MA menyebut kesalahan Ahmad itu kelalaian semata.

Terkait putusan untuk Hengky Gunawan ini, MA membentuk tim pemeriksa yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Ahmad Kamil dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung.

Diposting 19-11-2012.

Dia dalam berita ini...

Taslim Chaniago

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Barat II
Partai: PAN