Anggaran Rp300 juta dalam APBD 2012 yang dialokasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk gembok kendaraan parkir liar dipertanyakan. “Sekarang menjelang akhir tahun, upaya penggembokkan kendaraan parkir liar itu belum juga direallisasikan.
Dishub belum menyerahkan laporan. Karena itu, saya akan datangi kantor Dishub untuk mengeceknya,” kata anggota Komisi A DPRD Donny Kusmedi di ruang kerjanya, Jalan Aceh, kemarin. Sebelumnya, kebijakan gembok ini dipilih sebagai solusi penertiban parkir liar di badan jalan. Akan tetapi, Donny juga memandang kebijakan ini harus dicarikan alternatif. “Karena kalau kendaraan yang parkir di mana saja diangkut, kalau rusak kan perlu diganti, jadi anggarannya harus diperhitungkan lagi,” ujarnya.
Donny menilai, Pemkot Bandung sebaiknya mengupayakan pusat parkir terpadu. Artinya, Pemkot Bandung harus menyediakan lahan untuk pendirian gedung sentra parkir. Bappeda dan Komisi C yang bisa menunjukkan tempatnya. Adanya parkir liar menjadi penyebab macet tidak cukup ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu. “Tidak hanya Dinas Perhubungan dan Satpol Pamong Praja saja yang cukup, tetapi butuh juga kooperatif juga dengan polisi,” ucap Donny.
Selama ini, kata Donny koordinasi SKPD dengan kepolisian masih belum terjalin dan berjalan sendiri-sendiri. “Kalau terkoordinasi, terminal bisa tertib oleh Dishub, parkir dan PKL di trotoar teratasi. Sementara polisi bisa menegakkan hukum secara umum,” ujarnya. Sehingga kemacetan dapat terurai dengan baik, diiringi perbaikan infrastruktur seperti jalan berlubang, dan penertiban terminal bayangan.
Selain itu, penertiban yang dapat dicakup oleh koordinasi SKPD tersebut adalah angkutan umum jalur tengah dengan pelat hitam. “Apalagi dengan akan disahkannya Perwal Penertiban dan Pembinaan PKL, secara langsung bersinergi dengan penataan transportasi Kota Bandung tersebut,” kata Donny. Ditemui terpisah saat menerima kunjungan Wahana Tata Nugraha Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi hanya mengungkapkan janji penggembokkan berlaku Desember nanti.
Hal itu berbarengan juga dengan beroperasinya Trans Metro Bandung (TMB) koridor dua. “Pokoknya akan terus dipertanyakan sampai terealisasi,” ucapnya. Menanggapi usulan Kemenhub untuk pemberlakuan tarif parkir progresif, dia memandang implementasinya masih sulit. Apalagi sebagian ruas jalan di Kota Bandung akan dipakai menjadi koridor TMB. Kemenhub menyarankan tarif berlaku sesuai zonasi, waktu, dan bertambah setiap jamnya meskipun di badan jalan. “Pajak progresif susah, penambahan lahan tidak mungkin. Sediakan dulu lahan,” ujarnya.