Wakil Ketua Pansus RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) dari F-PD Khatibul Umam Wiranu akan mengusulkan agar izin tambang yang selama ini ada di daerah akan ditarik lagi ke pusat dan akan diatur dalam RUU Pemda.
"Kita akan tarik lagi izinnya ke pusat," kata Umam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11).
Alasan Umam, selama ini banyak izin yang tumpang tindih. Namun, anggota DPD dari daerah Sulawesi Tengah yang juga pernah duduk di Pansus Pertambangan DPD Nurmawati Dewi Bantilan mengkritik rencana tersebut. "Apa dasarnya? Kalau pertambangan strategis kan memang izinnya ada di pusat, tapi kalau galian di daerah," katanya seusai menjadi pembicara di DPD, Jumat (23/11).
Menurut Nurmawati, izin pertambangan di daerah tidak boleh dipotong begitu saja oleh pusat dalam bentuk perundang-undangan. "Pemerintah pusat kan memang harus melakukan asistensi dan evaluasi terhadap pertambangan di daerah," katanya.
Hasil pertambangan tersebut akan mengacu pada bagi hasil antara pusat dan daerah. Menurut Nurmawati, bahkan seharusnya bagi hasil itu bisa sama rata dengan daerah penghasil, yakni kabupaten.