Kontroversi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) lebih disebabkan kurangnya sosialisasi. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf.
Menurut Nova, aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok buruh beberapa hari ini antara lain mengusung isu UU SJSN/UU BPJS. Masalah UU SJSN/UU BPJS adalah sebuah masalah yang unik dan kompleks, sikap buruh pun terbelah dalam menghadapi isu ini.
Di satu sisi, sebagian buruh menolak UU SJSN/UU BPJS karena dianggap akan memberatkan para pekerja/buruh karena diharuskan membayar iuran. Namun, di sisi yang lain, sebagian buruh justru mendukung UU SJSN/UU BPJS bahkan mendesak agar pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mempersiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan, yang sesuai UU BPJS akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
"Saya berpendapat bahwa kontroversi UU SJSN/UU BPJS lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah, PT Jamsostek, PT Askes, maupun DPR, kepada masyarakat luas dan terutama kepada buruh. Berbagai argumen penolakan UU SJSN/UU BPJS yang saya baca dari beberapa media massa sedikit banyak menunjukkan hal tersebut," ujar Nova Riyanti Yusuf dalam rilisnya, Sabtu (24/11).
Menurutnya, saat ini ada kekhawatiran bahwa iuran BPJS para buruh ini dimaksudkan untuk membayar iuran masyarakat miskin. Padahal, sesungguhnya UU SJSN/UU BPJS telah mengatur bahwa iuran masyarakat miskin dibayarkan oleh negara melalui APBN. Dalam Pasal 99 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak dari pekerja dan keluarganya.
"Namun setiap hak tentu akan menimbulkan kewajiban, demikian pula sebaliknya. Hak dari pekerja adalah mendapatkan jaminan sosial bagi diri dan keluarganya dan kewajiban buruh adalah membayarkan iuran," ujar politisi Demokrat ini.
Bahkan, kata Nova, sesungguhnya selama ini pun buruh sudah mengiur kepada PT Jamsostek, karena iuran Jamsostek selama ini yang sebesar 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen untuk pekerja yang telah berkeluarga tersebut adalah termasuk perhitungan gaji buruh/labour cost di slip gaji buruh dan di PT Jamsostek tercatat sebagai akun individual buruh. Pengusaha hanya numpang lewat pembayaran saja. Jadi, tidak benar kalau selama ini buruh tidak bayar iuran.
"Oleh karena itu, saya tidak bosan untuk mengingatkan dan mengajak kepada seluruh pihak, baik itu pemerintah maupun DPR dan juga termasuk PT Jamsostek serta PT Askes, untuk lebih meningkatkan sosialisasi UU SJSN/UU BPJS terhadap seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat tercapai persamaan persepsi terhadap kedua UU tersebut," ujarnya.