Dua Perusahaan Tambang Nikel Diminta Hentikan Aktivitas

sumber berita , 29-06-2010

DPRD Maluku Utara meminta kepada dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur yakni PT Kemakmuran Inti Utama (KIUT) dan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) untuk segera menghentikan aktifitas penambangannya.

"Sesuai keputusan Mahkamah Agung, kedua perusahaan itu tidak lagi berhak melakukan kegiatan penambangan nikel di Halmahera Timur (Haltim), jadi mereka harus segera menghentikan kegiatan penambangannya di sana," kata Ketua Komisi C DPRD Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Sangaji di Sofifi, Senin.

Kalau kedua perusahaan tersebut masih terus melakukan kegiatan penambangan jelas sudah masuk kategori tindakan kriminal ("illegal mining"-Red), sehingga aparat berwajib harus mengusutnya.

Ia mengatakan, Malut sangat membutuhkan keterlibatan investor untuk menggarap potensi sumber daya alam yang ada di Malut, terutama potensi sumber daya alam yang dapat memberi kontribusi pada pendapatan daerah dan peningkatakan kesejahteraan masyarakat.

Tetapi, investor yang menggarap potensi sumber daya alam di Malut harus memiliki komitmen untuk menaati semua prosedur dan ketentuan hukum yang ada, selain itu dalam kegiatannya tidak merugikan daerah dan masyarakat.

"Kedua perusahaan tambang tersebut sesuai keputusan Mahkamah Agung tidak lagi berhak melanjutkan penambangan di Haltim, jadi mereka seharusnya menaati keputusan hukum itu dan tidak perlu lagi mencari-cari alasan pembenar," katanya.

Komisi C dan Komisi B DPRD Malut akan segera menggelar rapat untuk membahas masalah kedua perusahaan tersebut. Dalam rapat tersebut akan dikeluarkan rekomendasi yang intinya melarang kedua perusahaan itu melanjutkan kegiatannya.

PT KIUT dan PT KPT menggarap potensi tambang nikel di Haltim sesuai izin dari Pemkab Haltim, padahal lahan yang menjadi lokasi penambangan kedua perusahaan itu sebelumnya telah menjadi lahan perusahaan tambang lain yang mendapat izin Pemprov Malut.

Kedua perusahaan tersebut kemudian menggugat PT Wahana dan Gubernur Malut ke PTUN Tinggi Ambon dan hasilnya PTUN Tinggi Ambon menolak gugatan kedua perusahaan itu. Keputusan PTUN Tinggi Ambon itu selanjutnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung. (ant/npy)

Diposting 04-11-2010.

Dia dalam berita ini...

Abd Gani Sangadji

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 2009-2014 Maluku Utara 5
Partai: Golkar