Upaya penghematan biaya perjalanan dinas pejabat mulai berlaku di Kabupaten Sidrap, tahun depan. Di APBD Sidrap TA 2013, biaya perjalanan dinas dipangkas 10 persen atau sekira Rp1,5 miliar dari total biaya perjalanan dinas sebesar Rp12 miliar.
Informasi yang dihimpun FAJAR sesaat penetapan rancangan perda APBD menjadi perda APBD di Gedung DPRD Sidrap, Senin, 3 Desember, menyebutkan, selain pengurangan biaya perjalanan dinas pejabat, badan anggaran (Banggar) DPRD juga berhasil menekan biaya makan minum pejabat.
Anggota banggar DPRD Sidrap, Sudarmin membenarkan terjadinya pemangkasan anggaran perjalanan dinas pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sidrap di APBD 2013 tersebut. "Ya, kira-kira 10 persen dipangkas dari total biaya perjalanan dinas pejabat yang tertera di draf," kata Sudarmin.
Selanjutnya, kata Sudarmin, biaya perjalanan dinas pejabat sebesar Rp1,5 miliar yang telah dipangkas tersebut, selanjutnya diarahkan untuk pembelian dua unit armada pemadam kebakaran (Damkar). Ini, kata Sudarmin, penting, mengingat keberadaan armada damkar di Sidrap sangat minim.
Terpisah, penggiat anggaran, Andi Nila mengaku belum mendengar ataupun mempelajari isi APBD TA 2013 Sidrap. Namun begitu, kata Andi Nila, dirinya mengapresiasi perjuangan DPRD Sidrap bila memang informasi mengenai pengurangan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut benar-benar terjadi.
Menurutnya, keberhasilan DPRD sesungguhnya dapat dilihat sejauhmana anggota DPRD Sidrap, khusus banggar dalam mencermati setiap item anggaran belanja yang ada di setiap SKPD. "Sebab, boleh jadi banggar bisa menekan biaya perjalanan dinas, namun lupa mencermati pos belanja yang lainnya yang malah lebih tidak prioritas," katanya.
Selain pengurangan 10 persen biaya perjalanan dinas pejabat pemkab dan DPRD, pengurangan anggaran lainnya juga terjadi pada belanja alat tulis kantor (ATK). Menurut Sudarmin, dari total anggaran ATK yang diajukan sebesar Rp3 miliar, banggar berhasil menekannya hingga 10 persen atau sebanyak Rp300 juta.