DPRD dan Pemkot Parepare menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD TA 2012. Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU, Senin, 3 Desember.
MoU inilah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana APBDP Parepare TA 2012. Serta menjadi dasar bagi setiap item kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam mengatakan, perubahan APBD merupakan sebuah proses pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS Tahun 2012.
“Memperhatikan dan mencermati berbagai perkembangan kondisi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan terhadap APBD Parepare tahun 2012, guna penyesuaian dan perubahan terhadap asumsi-asumsi dasar KUA-PPAS dengan menyusun KUA dan PPAS perubahan tahun 2012,” katanya.
Setelah ditandatangani, rancangan KUA-PPAS angaran perubahan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Parepare dengan mengedepankan prinsip efektivitas anggaran sesuai tingkat kebutuhan dan prioritas. Pembahasan KUA-PPAS perubahan ini pada pertengahan Desember tahun ini.
Secara terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir yang ditanya soal efektivitas anggaran yang dihasilkan perubahan APBD dengan waktu yang sempit memastikan semua akan berjalan baik. Pertimbangannya, anggaran yang dilahirkan di perubahan nanti bukan untuk proyek fisik. Melainkan beberapa kegiatan yang mendesak semisal penambahan anggaran untuk obat dan sebagainya.
"Pasti bisa diefektifkan, karena kebutuhan anggaran tidak semata mata hanya soal proyek fisik. Tapi kegiatan yang mendesak," katanya.