Kayu Illegal Logging Raib

sumber berita , 05-12-2012

Sekitar seratus batang kayu gelondongan jenis Sonokeling yang dijadikan Barang Bukti (BB) dugaan kasus illegal logging di wilayah Olat Batu Nampar Desa Tengah Utan Kecamatan Utan, raib. Kayu-kayu itu sebelumnya dititipkan di gudang milik seorang pengusaha di Desa Bajo, Utan.

Warga sekitar tidak mengetahui secara jelas kapan kayu tersebut dicuri atau dikeluarkan dari gudang penitipan. Kejadiannya baru diketahui sekitar seminggu yang lalu.

“Ada sekitar 300 hingga 400 kubik yang hilang. Besok kita akan laporkan kasus ini ke Polres Sumbawa,” kata Ketua LSM GEMPA M Saleh, Selasa (4/12).

Menurutnya, hilangnya BB yang dititip pada salah satu gudang pengusaha kayu di Bajo-Utan itu diduga melibatkan oknum Dinas Kehutanan. BB tersebut diamankan pihak Kehutanan sekitar awal tahun 2012 lalu. Penitipan BB di gudang salah satu pengusaha itu dulunya sempat dipertanyakan warga setempat. Namun pihak Kehutanan menjamin kayu itu tidak akan hilang. Ternyata jaminan tersebut tidak terbukti, karena kayu yang dititipkan benar-benar hilang.

Saat ini, masyarakat menagih janji yang pernah disampaikan itu. Dia menilai proses pengeluaran izin penebangan kayu tersebut penuh manipulasi. Karena hingga tahun 2007 lalu, status hutan Alang Aji dan Batu Nampar yang merupakan lokasi penebangan masih berstatus tanah negara. Proses penerbitan SKPT oleh Pertanahan diduga syarat manipulasi. Dari bukti dan kesaksian dua mantan kepala desa di wilayah itu, wilayah Batu Nampar belum memiliki SKPT.

Belakangan diketahui untuk pengurusan SKPTnya menggunakan SPPT wilayah Ai Papang. Selain itu, pengajuan pengurusan sporadik yang diajukan pada 19 Maret 2011 lalu kop suratnya adalah wilayah Kecamatan Lenangguar. SKPT dan izin IPKTM nya juga keluar pada hari yang sama dengan waktu pengurusan sporadik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Fitrah Rino sangat menyayangkan kasus tersebut. Sebagai wakil rakyat dari Kecamatan Utan dia berharap kasus itu bisa segera diusut. Karena, kasus tersebut sudah masuk dalam tindak pidana. Kebijakan menyimpan BB di gudang salah satu pengusaha juga patut dipertanyakan.

“Saya minta kasus ini segera diusut. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbawa Ir Sigit Wiratsongko yang dikonfirmasi belum bisa memastikan kebenaran kejadiannya. Menurutnya, petugas dari kabupaten akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan apakah kayu itu hilang dan siapa yang mengeluarkan izin keluarnya.

Selain itu, pengecekan juga akan dilakukan di sejumlah wilayah yang saat ini menurut laporan masyarakat terjadi penebangan liar. Terkait status kayu tersebut hingga kronologis kayu ditebang diangkut dan diamankan di gudang salah satu pengusaha di Utan, Sigit, enggan memberikan penjelasan secara terperinci.

“Yang jelas kayu itu setelah kita cek kebenarannya benar ditebang di luar kawasan hutan. Masalah yang lain-lainnya nanti saja ditulis,” katanya saat ditemui di kantornya.

Berdasarkan data di Bidang Produksi dan Bina Usaha Dinas Kehutanan, izin penebangan kayu itu menggunakan izin IPKTM pada Maret 2011 lalu. Sesuai izin pemilik atas nama Muhammad Sam warga Desa Tengah Kecamatan Utan. Izin penebangannya untuk 166,88 kubik Sonokling dan 25,72 kubik kayu Rimba campuran. Pemilik izin yang lain yakni Syamsuddin MS warga Desa Satoe Brang Kecamatan Utan. Izin penebangannya untuk 174,79 kubik Sanokling dan 8,09 kayu Rimba campuran.

Diposting 05-12-2012.

Dia dalam berita ini...

Fitrah Rino

Anggota DPRD Kab. Sumbawa 2009-2014 Kab. Sumbawa 4
Partai: PAN