Dahlan layak dipanggil paksa

sumber berita , 05-12-2012

Komisi VII DPR akan memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebab, Dahlan kembali mangkir dari pemanggilan Komisi VII DPR guna dimintai keterangan terkait kerugian PLN senilai Rp 37,6 triliun itu.

"Menurut saya tidak perlu lagi kita mengundang pak Dahlan Iskan, setelah ini kita melaporkan saya ke Pimpinan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa," kata Anggota Komisi VII Allimin Abdullah, di Gedung DPR, hari ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan tata tertib sidang rapat DPR Bab II pasal 190 disebutkan setiap pejabat negara yang dipanggil DPR wajib untuk hadir sesuai dengan ayat 1.

"Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar alimin membacakan peraturan tersebut.

Selain itu, dia menyebutkan pimpinan Komisi VII DPR dapat disandera. "Dalam hal pemanggilan paksa sebagaimana. Dimaksud pada ayat 3 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas politisi PAN itu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon yang juga sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa Dahlan telah mangkir lima kali dalam panggilan Komisi VII. "Dia sudah tidak datang lima kali. Kami akan jadwalkan kembali dan kami akan minta penjelasannya. Apakah kami melakukan pemanggilan paksa," kata Effendi.

Diposting 06-12-2012.

Mereka dalam berita ini...

Effendi M.S. Simbolon

Anggota DPR-RI 2009-2014 DKI Jakarta III
Partai: PDIP

Alimin Abdullah

Anggota DPR-RI 2009-2014 Lampung II
Partai: PAN