Kewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau sebanyak 30% dari total luas kota, sulit dipenuhi Pemkot Makassar. Keterbatasan lahan dan pesatnya pembangunan dinilai menjadi penghambat utama.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyatakan, kewajiban untuk memenuhi penyediaan RTH seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 sulit dipenuhi saat ini. alasannnya, ruang terbuka hijau di Kta Makassar saat ini sudah sangat jarang ditemui dengan meningkatnya pembangunan ang juga demi kepentingan masyarakat. Untuk menyiasati hal tersebut, penyedian RTH akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 20 tahu kedepan.
RTH akan menyesuaikan proses pembangunan yang menyediakan area terbuka kemudian melakukan penghijauan. Ilham mengklaim terjadi peningkatan luas ruang hijau dari sebelumnya hanya 7% kini menjadi 12%. “Pada akhirnya seiring pembangunan bisa tercapai 30% dengan penyediaan area terbuka di kawasan pembangunan,” katanya di DPRD Makassar, kemarin.
Selain itu, Wali Kota juga menjamin revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Terkait revisi perda RTRW kota Makassar yang belum juga rampung,Wali Kota mengaku, hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam penataan 13 kawasan terpadu serta tujuh kawasan khusus di kota Daeng. Menurutnya, sejumlah hal yang cukup substansial dalam revisi RTRW yakni sinergitas kawasan bisnis global dengan area Centre Point of Indonesia (CPI).
“Saya berharap, agar raperda ini bisa dirampungkan akhir Desember mendatang. Sebisa mungkin, penyediaan RTH bertambah hingga akhir masa jabatan,” tambahnya. Anggota Bamus DPRD Makassar Stefanus Swardi Hiong sebelumnya menduga revisi raperda tersebut terkendala minimnya RTH yang direalisasikan oleh Pemkot. Padahal, kata Swardi, RTH dan RTRW merupakan hal yang harus terintegrasi dan harus berjalan secara berkesinambungan dalam mewujudkan RTRW itu.
“Persyaratan ini sebenarnya salah satu faktor yang menghambat direvisinya perda RTRW ini.Pemkot kan baru merealisasikan sebanyak 7% RTH-nya. Sedangkan amanat undang-undang harus 30%,” jelasnya. Selain itu, kata dia, terdapat beberapa wilayah yang membuat DPRD sulit untuk merumuskan perda karena berkaitan dengan political will pemerintah mengungat kawasan tersebut membutuhkan integrasi Pemkot dan Pemprov Sulsel.