Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y. Thohari berharap DPR menggunakan cara-cara persuasif sebelum menggunakan hak Dewan berupa pemanggilan paksa terhadap mereka yang mangkir dari undangan DPR.
"DPR memang punya hak untuk memaksa, bahkan dengan ancaman kurungan. Itu dari aspek yuridis formal," kata Hajriyanto Y. Thohari, Sabtu (8/12).
Hal ini disampaikan Hajriyanto menanggapi rencana Panja Listrik di Komisi VII yang akan memanggil paksa Mantan Dirut PLN yang kini Meneg BUMN Dahlan Iskan. Masalahnya, dari lima kali dipanggil, hanya sekali hadir.
Juga rencana Komisi I DPR yang akan memanggil paksa Seskab Dipo Alam yang tidak hadir saat diundang pada Kamis (6/12) terkait dengan pernyataan Dipo sebelumnya soal kongkalikong anggaran Kementerian Pertahanan.
Hajriyanto menganjurkan dan menyarankan agar DPR melakukan pendekatan-pendekatan yang lebih persuasif terlebih dahulu sebelum menggunakan hak memanggil paksa. "Kita harus meletakkan hubungan antara legislatif dan eksekutif, DPR dan Pemerintah selalu dalam konteks mekanisme checks and balance, yaitu mekanisme untuk saling mengecek dan saling mengimbangi," kata politisi Partai Golkar ini.
Untuk itu, menurutnya, lembaga legislatif harus menghormati eksekutif. Sebaliknya eksekutif juga menghormati legislatif. Menurutnya, kehadiran menteri di DPR merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
"Ketidakhadiran seorang menteri tanpa alasan yang kuat itu bisa membawa yang bersangkutan pada penghinaan dan pelecehan parlemen," ujarnya.