DPR Sahkan RUU Lembaga Keuangan Mikro

Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/12), mengesahkan RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM tunduk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bila terkait syariah dalam hal pembiayaan harus tunduk pada peraturan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menjamin, bila terjadi krisis LKM tidak akan berdampak sistemik. Sebab permodalan LKM itu sangat terbatas dan juga wilayahnya juga maksimal hanya sampai kabupaten/kota.

"Dalam LKM juga akan dibentuk lembaga penjamin simpanan yang dibentuk pemerintah dan pemerintah daerah. Ini agar masyarakat yang menyimpan uangnya di LKM merasa aman," kata Airlangga.

LKM yang sudah ada, kata Airlangga, wajib menyesuaikan dengan UU LKM dalam kurun dua tahun. LKM juga mengakui lembaga keuangan adat dan lembaga keuangan ormas keagamaan.

"UU LKM melarang orang asing dan juga lembaga asing untuk menyelenggarakan kegiatan LKM. Tetapi UU ini memberikan kesempatan kepada koperasi untuk mendirikan LKM, khusus bagi koperasi yang bergerak dalam bidang jasa," ujarnya.

Dolfie OFP dari Fraksi PDIP sempat mempermasalahkan dualisme pengaturan dalam LKM, yaitu ada OJK dan di sisi lain ada Dewan Syariah Nasional MUI.

Tapi, menurut Memed Sosiawan dari Fraksi PKS, peraturan tertinggi tetap berada di tangan OJK. Namun bila menyentuh pembiayaan yang terkait syariah maka harus tunduk pada fatwa Dewan Syariah Nasional.

Diposting 11-12-2012.

Mereka dalam berita ini...

Airlangga Hartarto

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat V
Partai: Golkar

Dolfie Ofp

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Barat
Partai: PDIP

Memed Sosiawan

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur VIII
Partai: PKS