DPRD Provinsi Gorontalo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai dapat menyelesaikan kisruh perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada). Meski begitu, DPRD Gorontalo tetap menginginkan ada penjelasan tertulis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait langkah-langkah yang ditempuh oleh Bawaslu setelah putusan MK.
Demikian Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, Sofyan Al Hadar, saat berkonsultasi ke Bawaslu, Selasa (30/3). Hadir dalam pertemuan itu Anggota Komisi I dan II DPRD Gorontalo, yakni Sarwan La Duhu, Suharti Mobiliu, Sun Bike, Ahmad Bagulu, Abdurrahman Abubakar, Suwarti Ismail, Rustam Akili dan Muhtajim Boki.
“Dengan adanya putusan MK, sudah menjadi jelas Panwas yang dibentuk dari Panwaslu Presiden yang digunakan. Meski sudah ada putusan MK, kami menginginkan tetap ada surat dari Bawaslu, sehingga secara bathiniah, dapat memberikan ketenangan juga bagi KPU daerah, khususnya terhadap mereka yang sudah direkrut bahwa sebenarnya bukan karena KPU yang menolak mereka tetapi karena putusan MK,” jelas Sofyan.
Ia mengatakan, karena di beberapa kabupaten juga ada calon independen, maka banyak dari mereka yang mengumpulkan KTP. Karena itu, tanpa ada pengawasan dari Panwaslu Kada, dikhawatirkan akan membuat cacat hokum dalam pelaksanaan Pemilu Kada. Apalagi, persoalan dari kabupaten akan berujung juga ke provinsi.
“Menyangkut Pemilu Kada memang agak sensitif,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus mengatakan bahwa Bawaslu memang sudah melakukan serangkaian langkah-langkah pasca putusan MK. Bawaslu juga sudah mengirimkan surat edaran ke Panwaslu Kada agar berkoordinasi dengan DPRD setempat, meminta KPU membuat akses seluas-luasnya bagi Panwaslu Kada.
Disamping itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, melalui suratnya bernomor 270/1031.A/SJ yang dikirimkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se Indonesia. Surat tersebut diantaranya meminta Gubernur, Walikota dan Bupati untuk memfasilitasi penyelesaian anggaran pengawasan Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan panwas yang dibentuk oleh Bawaslu.
Menurut Mendagri dalam surat itu, bila anggaran telah dipergunakan untuk kegiatan seleksi dan pengawasan Pemilu Kada, agar dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.