Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Taslim, mempertanyakan "pembiaran" terhadap kasus dugaan penipuan dana nasabah Makindo Rp 1,3 triliun yang sudah lebih dari 8 tahun belum jelas penyelesaiannya. Padahal, sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Oktober 2012 yang telah membatalkan SP3 atas kasus ini, kepolisian harus melanjutkan proses penyidikan.
"Kinerja kepolisian patut dipertanyakan. Kenapa kok belum juga dilanjutkan penyidikannya," kata Taslim kepada wartawan, kemarin.
Menurut Taslim, polisi seharusnya memprioritaskan penyelesaian masalah yang sudah terlalu lama dibiarkan mengambang penyelesaiannya. "Wajar kalau publik jadi berprasangka macam-macam terhadap kasus ini," kata Taslim menambahkan.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, polisi harus berani mengusut tuntas ke mana aliran dana yang besar itu disalurkan. "Apa benar duit itu terkait dengan kampanye Pemilu dan Pilpres 2004? Jika benar, polisi harus mengusut kepada siapa saja dana itu disalurkan," tambahnya.
Taslim mengatakan, untuk SP3 yang dalam praperadilan telah diputuskan untuk dibatalkan, sebagai konsekuensinya polisi harus menindaklanjuti penyidikan. "Sekarang bola ada di tangan kepolisian. Kalau polisi tidak juga menuntaskan, kuat dugaan ada yang mencoba menghambat penuntasan perkara ini," tegas Taslim.
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, dana nasabah Makindo yang diduga raib di tangan Gunawan Yusuf, pemilik Makindo, sudah lebih dari satu dekade tak dibayarkan kepada Toh Keng Siong. Dana itu disimpan dalam Time Deposit Confirmation (TDC) senilai 134 Juta juta dolar AS (sekitar Rp 1,3 Triliun) di Makindo dan seharusnya dibayar pada 1 November 2002.
Sejak 20 April 2004, Toh Keng Siong telah melaporkan kasus dugaan pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan Gunawan Yusuf ke Mabes Polri. Namun, hanya dalam waktu tiga bulan Polri telah mengeluarkan SP3. Ketika Toh telah mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri tidak juga membatalkan SP3 agar bisa melanjutkan penyidikan.
Berbagai upaya hukum Toh Keng Siong mentok karena posisi Gunawan Yusuf yang kuat secara politik. Tak heran jika penyelesaian masalah pun menjadi berlarut-larut.
Gunawan Yusuf diketahui dekat dengan Partai Demokrat. Dia merupakan salah satu pengusaha yang sejak awal ikut menyokong Partai Demokrat dan mendukung SBY sebagai capres. Posisi penting Gunawan di partai ini terlihat ketika pada peringatan HUT Partai Demokrat 9 September 2004 di Istora Senayan, dia hadir dan duduk di barisan tamu-tamu penting berdekatan dengan SBY yang baru saja meraih suara terbanyak di Pilpres 2004 putaran pertama.
Putusan praperadilan Nomor 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL pada 19 Oktober 2012 menyatakan polisi harus melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Yusuf dan Gunawan Yusuf.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2012 pada 1 Mei 2012, semua putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap. "Artinya tidak ada alasan untuk tidak mematuhi putusan praperadilan," kata Oscar Sagita, pengacara Toh Keng Siong.