Anggota DPR RI Lily Wahid melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Bareskrem Polri terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Lili tiba di Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB saat hujan mungguyur Jakarta. Terlihat pakaiaannya pun sedikit basah terkena air hujan meskipun ia berlindung di bawah payung.
Ditemui Tribunnews.com saat akan memasuki Gedung Bareskrim Polri, Lili menjelaskan maksud kedatangannya.
"Siang ini saya ke Bareskrim Polri ingin melaporkan Dipo Alam karena pelanggaran kewenangan, dia melanggar pasal 41 KUHP melanggar kewenangannya dan memaksakan kewenangan pada orang lain," ungkap Lili sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2012).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Dipo Alam sebagai Sekretaris Kabinet tidak punya wewenang untuk mengirimkan surat edaran kepada menteri-mentri karena tugasnya hanya pemaantau, evaluasi, analisa kinerja kabinet, dan nanti laporannya disampaikan kepada presiden.
"Dia tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres 82 tahun 2010, tidak ada satu pasal dalam Perpres itu untuk memberikan kewenangan kepada Dipo Alam mencampuri kinerja kabinet," ungkapnya.
Apa yang dilakukan Dipo Alam, katanya, merupakan masalah ketatanegaraan yang serius. Dipo alam yang hanya bermodalkan Perpres, seorang kepala sekretariat kabinet bisa mencampuri kinerja kabinet.
Dipo mengirimkan surat ke Menteri Keuangan terkait anggaran optimalisasi pendidikan di Kementrian Pertahanan. Menurutnya, hal tersebut bukan soal optimalisasi anggaran, bukan anggarannya, tapi soal ketatanegaraan.
"Seorang atau sebuah lembaga yang diketuai berdasarkan Perpres bisa masuk terlalu jauh sampai memblokir anggaran dan sebagainya.
Menurut Lili hal itu merupakan masaalah ketatanegaraan yang serius, karena negara ini dikelola dengan dasar yang tidak jelas.
Hal ini bisa berakibat sabotase terhadap negara, karena apa yang di kerjakan Dipo Alam dengan melakukan pemblokiran anggaran, merupakan suatu kewenangan yang jauh dari kewenangan Dipo Alam sebagai Sekretaris Kabinet.
"Saya lakukan ini (melapor ke Mabes Polri) sebagai bentuk pengawasan. Karena sebagai anggota DPR melekat dengan saya sebagai fungsi pengawasan," ucapnya.