Anggota DPR RI Lily Wahid melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
"Saya datang ke Bareskrim Polri karena dia (Dipo, red) melanggar pasal 41 KUHAP dan memaksakan kewenangan pada orang lain," kata Lily sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat.
Menurut Lily, Dipo tidak punya wewenang untuk mengim surat edaran kepada menteri-menteri karena tugas dia hanya memantau, mengevaluasi, menganalisa kerja kabinet, dan menyampaikan ke presiden.
"Dia tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2010 dan tidak ada satu pasal dalam Perpres tersebut yang memberikan kewenangan kepada Dipo Alam untuk mencampuri kerja kabinet dan ini masalah serius," kata Lily.
Adik Gus Dur itu mengatakan bahwa ini masalah ketatanegaraan yang serius karena hanya dengan modal perpres tersebut seorang Seskab dapat mencampuri kinerja kabinet. Misalnya dalam kasus terutama komisi I, di mana Dipo Alam mengirim surat kepada Menteri Keuangan, padahal seharusnya Dipo tidak punya kewenangan itu.
"Isi suratnya soal optimalisasi anggaran, ini bukan soal optimalisasi anggaran, tapi soal ketatanegaraan di mana sebuah lembaga yang diketuai berdasarkan perpres bisa masuk terlalu jauh sampai memblokir anggaran dan sebagainya," kata Lily.
"Dipo memberi edaran atas dasar perintah Presiden tentang pemerintah yang baik dan berisi, tapi dengan yang dilakukan Seskab itu bukan pemerintahan yang bersih tapi mengacak-acak pemerintahan, katanya.