Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemkab Genjot Permukiman MBR

Pemkab Bandung akan menggenjot pembangunan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2013 ini. Pasalnya, masih ada sekitar 40.000 MBR yang belum memiliki rumah.

Kepala Dinas Penataan Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung Slamet Mulyana mengatakan,bantuan prasarana dan sarana umum (PSU) dari Kemenpera pada 2012 menembus angka Rp6,6 miliar. ”PSU ini untuk permukiman masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Bandung. tapi, untuk PSU 2013, kami belum punya datanya,” kata Slamet kepada wartawan, kemarin. Menurut dia, PSU merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dengan tipe 36 ke bawah. 

Sementara,saat ini jumlah permukiman MBR dengan rumah tipe 36 ke bawah sudah mencapai 15.000 unit. Perumahan itu tersebar di beberapa wilayah, antara lain di Soreang, Rancaekek, Banjaran, Baleendah, Kutawaringin, serta beberapa wilayah lainnya. Data Dispertasih, ada 40.000 MBR yang belum memiliki rumah tipe 36 ke bawah. Menurut dia, realisasi rumah bagi MBR akan dilakukan dengan menerapkan konsep 1:2:3. Misalnya dalam pembangunan 500 rumah, pihak swasta wajib menyediakan satu rumah mewah, dua rumah sedang, dan tiga rumah kecil. 

Kabid Pengembangan Perumahan Dispertasih Kabupaten Bandung Hermanto merinci PSU yang diterimanya itu, antara lain untuk penerangan jalan umum (PJU), saluran air bersih, persampahan, sanitasi, serta septictank komunal. Menurut dia, dengan adanya PSU,MBR bisa membeli rumah tipe 36 sebesar Rp88 juta dengan luas tanah 60 m2.adanya perhatian dari Kemenpera, hal itu bisa memberikan manfaat bagi warga miskin untuk bisa meningkatkan derajat ekonomi mencapai kesejahteraannya. 

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Aep Saefulloh meminta dinas terkait mengawasi realisasi PSU bagi MBR. Pihaknya khawatir spesifikasi yang dibangun tidak sesuai dengan aturan. ”Dispertasih harus melakukan pengawasan dengan baik. Jika tidak,MBR yang menempati rumah merasa dirugikan,” kata dia.

Diposting 08-01-2013.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kab. Bandung 2009 Kab. Bandung 5
Partai: Gerindra