Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merekrut lima nama untuk diusulkan kepada Bawaslu Pusat agar ditetapkan sebagai anggota Bawaslu di Provinsi Aceh. Kelima nama tersebut ditetapkan melalui surat nomor 281/3330 tertanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani Ketua DPRA Hasbi Abdullah.
Anggota Komisi A DPRA Abdullah Saleh mengatakan kelima nama anggota Bawaslu Aceh (dalam surat disebut Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum/Panwaslu Aceh) tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu Pusat. “Tapi sampai sekarang belum ada keputusan dari Bawaslu terhadap usulan kita,” ujarnya kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (7/1).
Perekrutan kelima nama anggota Bawaslu Aceh ini dilakukan DPRA berdasarkan surat dari Komisi A DPRA Nomor 209/A/XI/2012 tanggal 28 November perihal Usulan Anggota Panwaslu.
Abdullah Saleh menyebutkan Bawaslu Pusat secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRA telah merekrut anggota Bawaslu Aceh. Karenanya, kata dia, DPRA menolak nama-nama anggota Bawaslu Aceh yang ditetapkan Bawaslu Pusat. Oleh karenanya, DPRA telah merekrut sendiri calon anggota Bawaslu Aceh dan telah diusulkan kepada Bawaslu Pusat untuk ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Aceh.
“Tapi terhadap usulan DPRA tersebut ternyata Bawaslu hingga sekarang belum menindaklanjutinya dalam sebuah keputusan,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Abdullah Saleh, pihak Bawaslu sudah mengirimkan surat perihal untuk mencari solusi atas persoalan ini. Dalam surat tanggal 17 Desember 2012 tersebut Bawaslu telah mengirim surat ke Ketua Komisi II DPR RI untuk meminta pertimbangan pembentukan Bawaslu di Aceh mengingat tahapan pemilu legistif sudah berjalan dan pengawas pemilu belum terbentuk.
Seperti diberitakan, pembentukan Bawaslu Provinsi Aceh terkendala menyusul perbedaan pendapat dan dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu Pusat dan DPR Aceh. Pihak DPRA menolak nama-nama calon anggota Bawaslu yang telah diseleksi oleh Tim Seleksi Calon Bawaslu Provinsi Aceh atas permintaan dari Bawaslu pusat.
Kisruh ini membuat Bawaslu menunda pelantikan Bawaslu Provinsi Aceh. Padahal, seharusnya para anggota Bawaslu Aceh hasil rekrutan Timsel itu dilantik bersamaan dengan pelantikan 72 anggota Bawaslu di 24 provinsi lainnya, Sepember 2012 lalu.