Sidang mediasi pembayaran sisa anggaran proyek tanggul Bialo di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, kemarin, berlangsung alot. Majelis hakim terpaksa menunda sidang karena Pemkab Bulukumba dan pihak PT Putra Kantisang beda pendapat soal perhitungan persentase volume pekerjaan tanggul tersebut.
Humas PN Bulukumba Khaerul mengatakan, kedua belah pihak tidak mau mengalah dan kukuh pada pendapat masing-masing. Pihak PT Putra Kantisang mengklaim volume pekerjaan telah mencapai 95%, sedangkan Pemkab Bulukumba 75%. “Sidang mediasi ditunda hingga pekan depan. Kedua belah pihak diminta mengajukan bukti pendukung yang akurat atas klaim masing-masing. Mereka tidak bisa mengklaim secara lisan,” ungkap Khaerul kepada SINDO kemarin.
Menurut dia, Pemkab Bulukumba harus siap membayar tuntutan rekanan proyek tanggul Bialo itu jika benar telah menyelesaikan pekerjaan 95%. Begitu pun sebaliknya, jika pemkab benar, rekanan harus rela tuntutan Rp1,8 miliar tidak dipenuhi. “Jika upaya mediasi ini gagal gugatan dipastikan berlanjut ke persidangan,” ujar dia. Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba Abd Jalil mengatakan, pihaknya segera mengumpulkan bukti akurat terkait pekerjaan proyek tanggul Bialo.
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba Zulkifli Saiyye menuturkan, terdapat kejanggalan dalam proyek ini (tanggul Bialo). Kejanggalan dimaksud adalah, terjadi selisih pencairan anggaran sebesar Rp600 juta lebih. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana telah cair sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan pansus menemukan data pada dokumen keuangan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Bulukumba senilai Rp3,2 miliar. “Nah, ini menjadi pertanyaan besar kemana uang itu (Rp600 juta). Kami harap proyek ini diaudit kembali oleh BPKP khususnya realisasi pekerjaan,” tutur dia.