Ketua Komisi III Bicara Soal Gratifikasi Seks

sumber berita , 10-01-2013

 

Seks dan kekuasaan sulit dipisahkan. Begitu kata Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, mengomentari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. 

"Kalau urusan seks dan kekuasaan itu sudah dimulai sejak zaman antah berantah. Jadi, politik kekuasaan dengan perempuan itu pasti seksi. Sekarang kan ini sudah modern, undang-undang sudah ada. Silakan itu diterjemahkan," ujar Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1).

Menurut Pasek, sah-sah saja KPK mengusulkan agar pasal gratifikasi seks masuk dalam sebuah UU. Namun, tetap saja perlu dilakukan kajian yang mendalam. "Kalau sebagai sebuah wacana saya kira menarik ya. Bagaimanapun juga membicarakan seks itu seksi, jadi pasti akan menarik," ujarnya.

Menurut Pasek, jika melihat fakta yang terjadi, pelayanan seks yang diberikan kepada oknum-oknum pejabat itu lebih banyak sebagai pintu masuk untuk lobi berikutnya. 

"Hanya kalau ini diatur secara khusus tentu berlebihan. Kalau itu masuk gratifikasi, teknis pelaksanaannya susah loh. Kalau kita dapat uang maka uangnya kita serahkan. Tetapi kalau yang diberikan adalah layanan seks, apanya yang diserahkan?" katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut.

 

Diposting 14-01-2013.

Dia dalam berita ini...

Gede Pasek Suardika

Anggota DPR-RI 2009-2014 Bali
Partai: Demokrat