Kemenhut Diminta Serahkan Hak Pengelolaan

sumber berita , 12-01-2013

Kementerian Kehutanan diminta segera menyerahkan hak atas pengelolaan kawasan konservasi laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Sampai saat ini, sebagian besar kawasan konservasi atau taman laut nasional masih di bawah Kementerian Kehutanan, mulai dari pengelolaan hingga pengaturannya. Sudah seharusnya ada pengalihan aset sejalan dengan telah dibentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sesuai arahan UU berkewajiban mengelola kawasan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron kepada Suara Karya di Jakarta, kemarin.

Dalam mengelola kawasan tersebut, Herman juga mengimbau, kementerian seharusnya membuang egosektoral atas kepentingan pengelolaan kawasan konservasi laut nasional. Kementerian Kehutanan sendiri, lanjut dia, memang memiliki UU yang mengamanatkan pengelolaan kawasan hutan, meskipun itu berada di wilayah perairan. "Tetapi, UU itu ada sebelum KKP berdiri, seharusnya saat ini sudah dilakukan pengalihan seluruh kawasan," ujarnya.

Bahkan, menurut Herman, untuk merealisasikan pengelolaan kawasan konservasi laut nasional yang lebih baik, maka perlu dilakukan "bedol desa" atau pemindahan pegawai di Kementerian Kehutanan saat kawasan konservasi tersebut diserahkan kepada KKP. Namun, hal ini pasti bisa diatasi, karena di KKP juga para pegawainya berasal dari beberapa kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan. "Saya rasa tidak ada masalah kalau untuk melakukan pengalihan pengelolaan kawasan. Tetapi, memang harus membuat egosektoral agar pengalihan tersebut benar-benar bisa cepat terimplementasi," ujarnya.

Herman menegaskan, jika Kementerian Kehutanan masih bertahan dengan aturan UU yang mereka pegang, maka hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bisa mengambil kebijakan atas pemindahan pengelolaan kawasan tersebut dan segera didaftarkan pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Yang terpenting, jangan ada sekat egosektoral lagi, karena semua harus mengedapankan kepentingan rakyat," tuturnya.

Secara teknis, menurut dia, penilaian dan pemindahan pengelolaan kawasan tersebut sebenarnya tidak ada masalah. Hal itu, tergantung kesepakatan kedua kementerian tersebut dalam kegiatan pengelolaan kawas-an konservasi laut nasional.

Sementara itu, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, dalam melakukan pengelolaan terhadap kawasan hutan konservasi nasional di berbagai wilayah di Indonesia pihaknya sudah siap.

Diposting 14-01-2013.

Dia dalam berita ini...

E. Herman Khaeron

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat VIII
Partai: Demokrat