Wakil Ketua MPR: Gratifikasi Seksual Rumit

sumber berita , 13-01-2013

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas aturan gratifikasi seksual. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari menilai pembahasan aturan itu akan rumit.

"Rumit karena bukan uang, sekarang kan definisi gratifikasi uang sebesar Rp 5 juta, dengan uang secara numerik, kalau pemberian barang dan jasa belum diatur," kata Hajriyanto di Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Hajriyanto mengatakan bila pemberian barang bisa dikonversi kedalam jumlah uang. Namun ia belum terpikir bagaimana bila hal itu diterapkan dalam jasa.

"Kalau jasa seks bagaimana, tarif dalam bursa seks, orang engga ada yang tahu, kalau di Belanda atau negara terbuka bisa diukur," ujarnya.

Untuk itu, Politisi Golkar itu mengatakan gratifikasi seksual dibutuh keberanian oleh penegak hukum untuk mengungkapkan. Pasalnya dalam kasus layanan seksual bukan saja domain penegak hukum.

Bila hal itu yang terkena anggota DPR, maka akan terkenan sanksi etika oleh Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Namun, ini pemikiran yang menarik, bisa masuk dalam revisi UU yang terbatas dengan penjelasan," imbuhnya.

Diposting 14-01-2013.

Dia dalam berita ini...

Hajriyanto Y. Thohari

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah IV
Partai: Golkar