Dinas Perhubungan (Dishub) mengakui sedikitnya ada 20 titik lahan parkir di Kota Medan masih menunggak setoran puluhan juta rupiah ke Pemerintah Kota Medan. Kondisi ini menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, akibat tidak tegasnya Pemko Medan dalam memberikan efek jera kepada pengelola parkir.
“Kalau memang terus menunggak setoran, Pemko Medan melalui instansi terkait harus memutus kerjasama dengan pengelola itu,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Ir Yahya Payungan Lubis, kamis (17/01/2013).
Retribusi parkir, kata Yahya, merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang sangat urgen. Karenanya, SKPD terkait yang membidangi parkir itu harus mencari solusi untuk mengatasi tunggakan itu. “SKPD terkait harus memanggil pihak pengelola parkir itu, dan harus membuat limit waktu kepada pihak pengelola. Artinya, SKPD harus memberikan deadline kepada pengelola untuk menyelesaikan tunggakannya,” sebut anggota Komisi B ini.
Dalam hal ini, sambung anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, SKPD Pemko Medan harus tegas, sehingga setoran parkir itu masuk sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati. “Kalau terus nunggak, bukan hanya pemasukan yang terganggu, pembangunan juga akan terganggu karena target yang dibebankan tidak tercapai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Medan menyebutkan sedikitnya ada 20 titik lahan parkir yang menunggak setoran jutaan rupiah ke Pemko Medan. "Inilah yang sedang kita bereskan. Jika tidak mau, akan kita carikan dan kasih ke orang lain atau pengelola baru,” sebut Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat.
Disebutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Kota Medan, agar pada tahun 2013 penertiban parkir yang dilakukan merata di seluruh wilayah di Kota Medan tanpa terbatas wilayah hukumnya.