Pemerintah akan mengubah pola penilaian kinerja guru pada kurikulum baru dengan melihat capaian prestasi siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pada kurikulum baru 2013 guru harus dapat mengajak siswa untuk melakukan observasi, bertanya, dan menalar terhadap ilmu yang diajarkan.
Di sekolah dasar (SD) siswa diberi materi pelajaran berdasar tema yang terintegrasi. Tujuannya agar siswa memiliki pengetahuan utuh tentang lingkungan hidup dan fondasi pribadi yang kuat dalam kehidupan sosial. Pendidikan yang kreatif dan inovatif ini akan dipandu pemerintah melalui buku pegangan. Dalam buku tersebut juga akan disiapkan materi ajar yang memperkuat ikatan emosional antara guru dan siswa.
”Karena itu, pada kurikulum baru ini guru tidak hanya menyelesaikan penyampaian materi,tapi juga ada pendekatan pribadi yang akan memperkuat ikatan emosional antara guru dan siswanya,” tandas Nuh di Jakarta kemarin. Pendekatan yang baru inilah yang akan memengaruhi kewajiban 24 jam mengajar sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi. ”Jumlah 24 jam tatap muka kemungkinan akan berubah. Jam mengajarnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan diperoleh dari mata pelajaran mayor dan mata pelajaran minor,” ujar Nuh.
Mantan menkominfo ini menyatakan, rumusan yang akan dipakai untuk penilaian kinerja guru nanti adalah kombinasi dari penilaian proses dan output. Di mana capaian kemampuan anak untuk memahami kurikulum baru akan menjadi portofolio sang guru. Mendikbud mengharapkan, kurikulum baru ini akan berdampak baik bagi guru karena pemerintah menyadari guru itu bukan profesi biasa sehingga diharapkan jangan sampai terjebak dalam transaksi profesi semata.
Mantan Rektor ITS ini mengatakan, selain pola pikir kreatif dan inovatif, pemerintah juga merencanakan dalam kurikulum 2013 untuk mengedepankan perbaikan sikap dan pribadi siswa. Salah satu sikap yang paling penting adalah kejujuran. Mendikbud mengatakan, selama ini yang menjadi akar penyakit sosial adalah ketidakjujuran. ”Yang menjadi kunci kesuksesan adalah kejujuran,” ucapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah justru mempertanyakan kesiapan para guru bila kurikulum ini diberlakukan. Politikus Partai Golkar ini meminta agar jangan sampai nanti tenaga pendidik disalahkan oleh orang tua murid karena dianggap bodoh. Padahal, faktanya banyak guru yang belum tersosialisasikan ataupun dilatih dengan baik pada kurikulum baru ini. Lebih lanjut Ferdiansyah mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Kurikulum juga mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebelum kurikulum dilaksanakan.
Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim bahwa PP 19 akan direvisi setelah substansi kurikulum disusun adalah salah. Suatu kebijakan yang akan dilakukan pemerintah itu harus sah dulu secara hukum sehingga tidak menabrak peraturan perundangan yang ada. Menurut dia, suatu kebijakan dapat dilaksanakan jika tidak ada resistensi. Karena itu, jika pemerintah akan melakukan revisi PP setelah kurikulum baru selesai disusun,DPR tidak akan menyetujui langkah pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tersebut tahun ini.
”Landasan yuridis ini perlu,begitu pula landasan filosofisnya. Kami tidak mau ada pelanggaran hukum di kemudian hari,” tandasnya. Ferdiansyah mengatakan, PP No 19 ini berisi pedoman guru dan sekolah untuk melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan itu tercantum di semua pasal. Sementara KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilakukan oleh satuan pendidikan tanpa ada intervensi dari pemerintah.
Sedangkan pada kurikulum baru nanti,pemerintah yang akan menyusun silabus dan melatih gurunya sendiri. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, pemerintah jangan mengorbankan guru jika kurikulum ini tidak berhasil. Menurut dia, pelaksanaan kurikulum baru memerlukan persiapan yang matang mengingat heterogenitas wilayah Indonesia yang sangat luas.
Untuk itu, ujar Sulistiyo, membangun kesiapan guru yang baik tentang kurikulum baru perlu dilaksanakan melalui pelatihan guru yang berbasis peta hasil uji kompetensi guru (UKG) dan pendampingan berbasis lesson study (observasi masuk kelas dan melakukan diskusi perbaikan).