Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengaku kesulitan melakukan penertiban vila-vila di daerah resapan air di wilayah Cipanas dan rumah-rumah yang berada di pinggir sungai. Pasalnya, selama ini para pemilik vila atau rumah yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa dilakukan penindakan.
"Untuk vila yang ada saat ini di wilayah Cipanas dan sekitarnya bisa kami pastikan tidak ada yang baru setelah Kepres No 144 Tahun 1999 mengenai penataan ruang di wilayah Bogor Puncak Cianjur dan Perda mengenai hal yang sama tidak ada bangunan baru," tutur Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh usai melakukan rapat tanggap bencana di Pendopo Cianjur, Selasa (22/1).
Tjetjep mengatakan vila dan hotel yang saat ini ada di wilayah resapan air di Cipanas sudah sebelum peraturan tersebut ada dan mereka mempunyai hak kepemilikan tanah, jadi susah bagi Pemkab Cianjur untuk menindak.
"Apalagi bagi rumah-rumah hak milik warga. Kami mengakui susah melakukan penertiban. Namun, bisa saya pastikan sejak dikeluarkannya peraturan itu, Pemkab tidak pernah mengeluarkan satu ijinpun adanya bangunan vila atau resort baru," katanya.
Apalagi, kata Tjetjep, dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Cianjur yang baru, ratio ruang pendirian bangunan untuk wilayah Cipanas hanya 10 persen. "Itupun harus dilihat di wilayah mana pendirian bangunannya," tuturnya.
Sedangkan untuk rumah-rumah di pinggir kali, Tjetjep memastikan bangunannya ilegal. Pasalnya, kata dia seharusnya ada jarak minimal 3 meter letak rumah dengan bibir sungai. "Ini juga ke depan menjadi tugas kami untuk menertibkan. Walaupun kami sudah berungkali memberikan sosialisasi mengenai keselamatan mereka yang tinggal di bantaran sungai," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Asep Suhara menuturkan status darurat bencana di wilayah Cipanas dan sekitarnya akan diturunkan dalam seminggu ke depan melihat perkembangan situasi.
"Dari beberapa titik bencana di wilayah Cipanas kerugian ditaksir sebesar Rp 5 miliar. Paling banyak pada kerugian rusaknya infrastruktur masyarakat seperti jembatan dan tebing-tebing pembatas.," katanya.
Lebih lanjut Asep menuturkan bencana di wilayah Cianjur Utara tidak terprediksi. Pasalnya, dari pemetaan yang dilakukan BPBD potensi bencana justru berada di Cianjur Selatan.
"Saat ini kami juga sudah mewaspadai titik-titik longsor dan banjir di Ciajur Selatan. Pasalnya, dari pemetaan yang kami lakukan, dari 32 kecamatan yang ada sebanyak 26 kecamatan berada pada zona merah yang artinya mempunyai potensi bencana menengah hingga tinggi," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Ruddi Syahdiar menuturkan banyaknya infrastruktur yang rusak akibat dampak dari terjadinya bencana alam harus segera ditangani secara serius agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Pemkab Cianjur harus sesegera mungkin melakukan normalisasi pasca terjadinya bencana alam.
"Dana tanggap darurat dari APBD Cianjur sebesar Rp4,5 milar harus bisa segera dicairkan untuk penanganan pasca terjadinya bencana alam. Ini penting dan mendesak agar aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan normal. Terutama untuk perbaikan infrastruktur yang rusak," katanya.