Kejati 'Nakal' Tidak Tagih Uang Perkara Korupsi

sumber berita , 31-01-2013

Berdasarkan Laporan Hasil Penelahaan (LHP) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I tahun 2012, disebutkan terdapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang tidak taat aturan karena tidak menagih uang pengganti perkara korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, atas hal itu, Komisi III DPR memanggil Kejaksaan Agung guna meminta penjelasan terhadap adanya laporan penelahaan BAKN DPR tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan. Pertama, di lingkungan Kejati Jambi uang pengganti perkara korupsi belum ditagih sebesar Rp18 miliar," kata Aziz Syamsuddin selaku pimpinan rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam bersama Jaksa Agung Basrief Arief dan jajarannya.

Kedua, lanjut Aziz yang juga merupakan politisi Partai Golkar ini, di lingkungan Kejati Kalimantan Tengah uang pengganti perkara korupsi belum tertagih sebesar Rp2 miliar. Dan, ketiga, di lingkungan Kejati Kalimantan Selatan uang pengganti perkara korupsi belum tertagih sebesar Rp24 miliar.

Atas adanya temuan tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, tidaklah tepat jika BPK RI berpendapat bahwa pejabat Kejati tidak taat aturan karena tidak menagih uang pengganti. Karena, lanjut Basrief, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Kalimantan Selatan, dan Kejati Jambi telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menagih uang pengganti dari para terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum.

Dalam pemaparannya Basrief menjelaskan, terhadap uang tunggakan sebesar Rp18 miliar di Kejati Jambi telah dilakukan penagihan dan telah berhasil ditagih sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 berjumlah Rp3 miliar. "Sisa tunggakan eksekusi uang pengganti yang masih diupayakan penyelesaiannya oleh seksi tindak pidana khusus masing-masing Kejari sebesar Rp13 miliar," kata Basrief dalam rapat tersebut.

Basrief melanjutkan, sedangkan sisa tunggakan yang penyelesaiannya diserahkan kepada seksi datun masing-masing Kejari sebesar Rp1 miliar. Untuk di Kejati Kalimantan Tengah yang disebut BPK RI uang pengganti perkara korupsi belum tertagih sebesar Rp2 miliar Basrief memaparkan, Kejari Palangkaraya sebesar Rp300 juta. Yang terdiri dari tunggakan terpidana Anang Ahmad Mariah sebesar Rp280 juta. "Hingga saat ini terpidana masuk dalam DPO, sehingga belum dapat dilakukan penagihan," ucap dia.

Lain itu, ada juga tunggakan terpidana Ramba bin Yudi Endang sebesar Rp113 miliar, yang masih dalam proses penagihan oleh bidang datun Kejari Palangka Raya.

Basrief melanjutkan, di Kejari Kasongan terdapat Rp420 juta yang terdiri dari, tunggakan terpidana Darson bin Abu Bakar sebesar Rp415 miliar. "Tidak sanggup dibayar oleh terpidana berdasarkan surat pernyataan tidak sanggup, dan terpidana telah menjalani hukuman tambahan," ucapnya.

Lalu ada juga tunggakan terpidana Agai A. Dumui bin Amad sebesar Rp5 juta, terpidananya pun tidak sanggup bayar, dan sudah menjalani hukuman tambahan.

Basrief menegaskan, untuk di Kejari Kuala Kapuas terdapat Rp1 miliar yang terdiri dari, tunggakan terpidana Bambang Hayono bin. Moh Hadi sebesar Rp1 miliar yang sudah dilakukan penagihan, namun Bambang Haryono sudah pindah alamat. "Tapi upaya penagihan tetap dilakukan melalui ahli warisnya," paparnya. Dan tunggakan atas nama Kridtian Kaisaman sebesar Rp200 juta.

Sedangkan untuk di Kejati Kalimantan Selatan, Basrief mengungkapkan lebih lanjut, bahwa di Kejati Kalimantan Selatan terdapat perkara Tipikor atas terpidana BoniFacius Tjiptomo Subekti yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp24 miliar. Namun Basrief mengakui, terdapat perbedaan jumlah uang pengganti yang belum tertagih antara hasil pemeriksaan BPK RI dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Hasil BPK Rp24.787.447.585, tapi putusan MA atas nama terpidana tersebut (Bonifacius Tjiptomo Subekti) dihukum bayar uang pengganti sebesar Rp24.837.969.005," kata Basrief.

Namun lanjut Basrief, Kejari Banjarmasin sudah mengirimkan surat pernyataan atau penagihan (D-2) tentang sikap terpidana atas penyelesaian uang pengganti sebesar Rp24 miliar. "Tetapi terpidana tidak bersedia untuk tanda tangani dokumen tersebut dan berniat akan mengajukan PK," demikian Basrief.

Diposting 31-01-2013.

Dia dalam berita ini...

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2009-2014 Lampung II
Partai: Golkar