URBAN FOREST: Pengalihan Anggaran Tak Salahi Aturan

sumber berita , 31-01-2013

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Honda Hendarto, menilai pengalihan anggaran urban forest menuju Monumen 45 tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, mata anggaran sudah ada dan hanya perlu penyesuaian alokasi.

“Jadi tidak perlu pengajuan kembali dari SKPD,” jelasnya saat ditemui di Balaikota, Kamis (31/1/2013).

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo akhirnya urung membangun urban forest IV di kawasan Putat, Jebres, tahun 2013. Sebagai gantinya, Pemkot akan mengalihkan dana pembangunan untuk penambahan fasilitas Monumen 45 Banjarsari.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis, mengaku mengantongi Rp600 juta untuk pembangunan urban forest tahun 2013. Melihat kondisi tiga urban forest sebelumnya yang rusak diterjang hujan, pihaknya memilih mengalihkan dana ke keperluan lain.

“Akhirnya dipilih untuk penambahan sarana permainan di Monumen 45. Kami akan segera mengomunikasikan ke DPRD soal pemindahan tersebut,” ujarnya.

Menurut Rudy, pengalihan anggaran urban forest ke Monumen 45 tidak akan menuai masalah. Walikota berpendapat sudah waktunya Monumen 45 memperoleh fasilitas baru yang representatif. Rudy ingin ke depan ruang publik tersebut bisa dimanfaatkan maksimal oleh anak-anak.

Diposting 01-02-2013.

Dia dalam berita ini...

Honda Hendarto

Anggota DPRD Kota Surakarta 2009-2014 Kota Surakarta 4
Partai: PDIP