Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mengatakan, kebijakan relokasi penduduk di daerah-daerah yang masuk dalam zona rawan bencana, menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan pemerintah.
Hal ini menyusul bencana alam yang kerap terjadi pada sejumlah daerah dan memakan korban jiwa. Salah satunya, yang terjadi pada daerah di Sumatera Barat pada beberapa waktu terakhir ini.
"Seringnya terjadi bencana di wilayah ini sehingga daerah ini dikatakan sebagai wilayah 'supermarket' bencana. Karena itulah, perlu ada upaya relokasi penduduk dari beberapa wilayah yang rawan terhadap terjadinya bencana ini," kata Irman, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin.
Irman yang didampingi anggota DPD asal Sumbar anggota DPD, yakni Emma Yohanna, Alirman Sori, dan Afrizal, mengunjungi lokasi bencana longsor di Jorong Data, Kampuang Dadok, Nagari Sungai Batang, Kabupaten Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar, akhir pekan lalu.
Dalam kesempatan itu, DPD juga memberikan bantuan, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, seperti RCTI, PT Semen Padang, PT Anam Koto, Keluarga Besar Perantau Minang di Sumatera Utara, Bank Mandiri, Bank Muamalat, PT Mutiara Agam, Incisa Raya, Exelcomindo, dan Bank Mega. Total donasi mencapai Rp 1 miliar.
Irman mengatakan, Indonesia memiliki banyak daerah rawan bencana. Tetapi, hal itu seharusnya tidak lantas membuat pemerintah hanya berdiam diri tanpa mengelola atau mencari jalan keluar mengatasi persoalan ini.
"Kita memang memiliki banyak daerah yang rawan bencana, tetapi kita juga memiliki sumber daya alam yang melimpah pada daerah-daerah tersebut, sehingga harus pula pandai pula mengantisipasi potensi bencana yang ada sekaligus mengelola sumber daya yang dimiliki daerah itu," katanya.
Dia menilai, bencana longsor yang terjadi saat ini merupakan peringatan bagi semua pihak. Ke depan, masalah lingkungan hidup sudah saatnya masuk dalam program atau kebijakan nasional pemerintah.
"Persoalan lingkungan ini harus jadi perhatian, sehingga nantinya dalam program pemerintah tidak hanya sebatas berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan atau pertumbuhan ekonomi tapi juga harus mengedepankan upaya menjaga lingkungan," katanya.
Sementara itu, Alirman Sori mengatakan, perlunya perubahan dalam regulasi, khususnya yang menyangkut perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Tentunya harus cermat membuat regulasi ke depan. Terutama kawasan yang di pinggir pantai atau gunung itu yang harus menjadi perhatian khusus. Artinya, jika tempat tinggal penduduk berada kawasan hutan lindung, maka tidak bisa dibiarkan tinggal di situ. Jika mereka tidak mau dipindahkan maka mereka harus menjaga kawasan lindung," katanya.